Merger

Merger atau penggabungan adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan atau lebih dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut dengan atas dasar hukum. Contohnya misal perusahaan "A" merger dengan Perusahaan "B" maka akan menjadi Perusahaan "A" berdasarkan keputusan sah secara hukum.[1]

Jenis-jenis merger

Merger secara umum terbagi menjadi empat jenis, yaitu:[2]

  • Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh beberapa perusahaan atau usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu, dan seterusnya.
  • Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan satu sama lain, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil, dan seterusnya.
  • Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Sebagai contoh, perusahaan yang bergerak di industri bisnis elektronik melakukan merger dengan perusahaan bisnis properti, dan seterusnya.
  • Merger Kon Generik Merger kon generik adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan yang saling berhubungan satu sama lain, tetapi bukan terhadap produk yang sama. Contoh merger antara bank dengan perusahaan leasing.

Bentuk Penggabungan Badan Usaha

Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.

Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi yang kemudian menjadi sebuah perusahaan dengan nama yang baru, dengan tujuan untuk memperoleh pengaruh, pangsa pasar yang besar dan monopoli dari bidang usaha yang terkait. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.[3]

Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.[4] Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:

  1. Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
  2. Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
  3. Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
  4. Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
  5. Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.

Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.

Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.

Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.

Syndicate adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.

Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

  • Production Sharing

Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.

Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain, dalam arti seorang franchisor (pemberi waralaba) yang dapat berupa badan usaha atau individu yang akan memberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas penemuan atau kekayaan intelektual serta ciri khas usaha miliknya kepada pihak lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.[5]

Lihat pula

Rujukan

  1. ^ Garjito, Dany (2020-10-13). "Apa itu Merger Bank? Berikut Pengertian dan Jenis Merger". Suara.com. Diakses tanggal 2020-10-15. 
  2. ^ "Pengertian Merger: Jenis, Tujuan, Alasan, & Contoh Merger di Indonesia". Edusaham. 2019-03-30. Diakses tanggal 2020-10-15. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ wahyusetiawan (2019-07-21). "Trust Adalah... Pengertian, Jenis, dan Contohnya". Akuntan Muslim (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-15. 
  4. ^ "√ Kartel Adalah : Pengertian, Tujuan, Jenis, Dampak, dan Contoh". JURNAL MANAJEMEN (dalam bahasa Inggris). 2020-05-30. Diakses tanggal 2020-10-15. 
  5. ^ Melani, Agustina (2016-11-08). Wahyuni, Nurseffi Dwi, ed. "Mengenal Sistem Bisnis Waralaba". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-10-15.