Menteri Ketenagakerjaan Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, umumnya disingkat Menaker adalah kepala dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Indonesia saat ini dijabat oleh Yassierli sejak 21 Oktober 2024.[1][2] DaftarSejak tanggal 3 Juli 1947 hingga saat ini, terdapat 28 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Yassierli. Gaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tenakerg Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tenakerg Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[3] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[4] Lihat jugaReferensi
Pranala luar |
Portal di Ensiklopedia Dunia