Masyarakat Telematika Indonesia atau disingkat MASTEL, merupakan salah satu lembaga nirlaba di Indonesia yang didirikan pada 1 Desember 1993. MASTEL merupakan wadah bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang teknologi informasi, komunikasi dan penyiaran yang terdiri dari pelaku usaha, organisasi, asosiasi, dan profesional.[1] Ketua Umum MASTEL periode 2021 - 2024 adalah Sarwoto Atmosutarno.[2] Ketua Umum MASTEL ditetapkan melalui Musyawarah Nasional untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
MASTEL memainkan peran yang sangat strategis sebagaimana amanah Undang-Undang 36 tahun 1999[3] kepada Pemerintah agar melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan dan regulasi. Atas dasar tersebut, susunan pengurus MASTEL periode 2018-2021, mendapatkan pengukuhan dari Menkominfo yang dituangkan dalam Keputusan Menteri No. 405 tahun 2018.[4]
Survei MASTEL yang sering menjadi referensi adalah survei berjudul Wabah Hoax Nasional yang diadakan pada tahun 2017[5] dan survei yang diselenggarakan bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2017, terkait kesadaran akan perlunya peran pemerintah dalam perlindungan data pribadi masyarakat di internet.[6]
MASTEL memublikasikan surat-surat rekomendasi kebijakan, regulasi, dan strategi kepada berbagai Kementerian/Lembaga pada situs web resminya.[7] Termasuk surat-surat yang ditujukan kepada MASTEL yang berasal dari beragam Kementerian/Lembaga, diantaranya Kementerian Sekretariat Negara,[8]Kemenko Polhukam[9] dan Kementerian Kominfo.[10]
MASTEL didirikan pada tanggal 1 Desember 1993[14] melalui Musyawarah Nasional Ke-1. Pada awal berdirinya, MASTEL bernama Masyarakat Telekomunikasi Indonesia, yang sebenarnya dideklarasikan di Hotel Panghegar Bandung pada akhir 1990, menjelang pengalihan bentuk Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)[15] pada awal tahun 1991. Deklarasi saat itu didorong oleh kesadaran bahwa untuk memajukan telekomunikasi Indonesia sangat diperlukan peran serta aktif masyarakat, bersinergi bersama semua pemangku kepentingan.
Kepanjangan MASTEL dari Masyarakat Telekomunikasi Indonesia diubah menjadi Masyarakat Telematika Indonesia melalui Musyawarah Nasional Ke-3 pada tanggal 20 Februari 2000. Perubahan ini dilakukan seiring dengan perkembangan industri telekomunikasi yang lingkupnya meluas menjadi industri telematika (ICT/TIK). Lebih lanjut, industri telematika berkembang menjadi industri digital yang menjadi enabler bagi seluruh sektor. Maka, pada Musyawarah Nasional Ke-9 tanggal 12 April 2018, ruang lingkup Industri yang menjadi perhatian MASTEL diperluas mencakup seluruh cabang, sektor dan bidang industri digital.
MASTEL memenuhi kriteria sebagai lembaga mandiri untuk memberikan pemikiran dan pandangan, karena MASTEL merupakan satu-satunya lembaga yang keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi komunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi, intelektual di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 36 tahun 1999. Bentuk peran serta masyarakat yang dimaksud adalah berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai situasi dan arah pengembangan pertelekomunikasian (mencakup penyiaran dan internet). Pemikiran dan pandangan MASTEL menjadi salah satu acuan dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang Telekomunikasi/TIK.
Dengan peran dan posisi yang sedemikian strategis, MASTEL menjembatani dan mengomunikasikan para pihak dalam rangka bersama-sama mengawal kepentingan nasional Indonesia di semua aspek IPOLEKSOSBUD HANKAM.
Pandangan dan Usulan Mastel terhadap keanggotaan Indonesia di ITU Council[41]
2017
Usulan Mastel mengenai Revisi UU Telekomunikasi[42]
2017
Masukan Mastel mengenai RPM Penyediaan Layanan OTT[43]
2017
Peringkat Indonesia pada ICT Development Index 2016[44]
2017
Rekomendasi mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi[45]
2018
Pandangan dan Pemikiran MASTEL terkait Revisi PP 82/2012[46]
2018
Penyampaian Update terkait Rencana Perubahan PP 82 Tahun 2012[47]
2019
Permintaan Dukungan kepada KADIN Indonesia untuk Peninjauan Kembali RPP Revisi PP 82[48]
2019
Masukan tentang Penyelenggaraan Penyiaran Digital[49]
2019
Pandangan MASTEL dan Asosiasi terkait Draft Perubahan PP 82/2012[50]
2019
Buku Terbitan MASTEL
Judul Buku
Tahun Terbit
Membangun Indonesia di Era Cyber: Bunga Rampai Pemikiran MASTEL untuk Indonesia[51]
2016
Membangun Industri Perangkat Digital Indonesia[52]
2017
Penguatan Infrastruktur Ekonomi Digital Nasional Melalui Penyehatan Industri, Kemandirian Perangkat dan Aplikasi Digital, dan Kedaulatan Siber dan Data[53]
2019
Buku Putih Indonesia ICT Industry Outlook 2021[54]
^Penguatan Infrastruktur Ekonomi Digital Nasional Melalui Penyehatan Industri, Kemandirian Perangkat dan Aplikasi Digital, dan Kedaulatan Siber dan Data. ISBN9786026045027.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^Buku Putih Indonesia ICT Industry Outlook 2021. Masyarakat Telematika Indonesia. hlm. 40. ISBN978-602-60450-4-1.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)