Majelis Nasional Pakistan (bahasa Urdu: قومی اسمبلئ پاکستان— Qaumī Asimbli'e Pākistān); adalah majelis rendah dari Parlemen Pakistan, yang juga terdiri dari Presiden Pakistan dan Senat (majelis tinggi). Majelis Nasional dan Senat sama-sama bersidang di gedung Parlemen, Islamabad. Majelis Nasional merupakan lembaga yang terpilih secara demokratis yang beranggotakan 342 orang. Partai politik harus memperoleh 172 kursi untuk dapat membentuk pemerintahan.[4]
Anggota Majelis dipilih melalui sistem pemenang undi terbanyak dengan hak pilih universal, yang mewakili daerah pemilihan. Berdasarkan konstitusi, 70 kursi diperuntukkan bagi perempuan dan minoritas agama yang dialokasikan untuk partai politik sesuai dengan perwakilan proporsional.
Masa jabatan dari anggota Majelis Nasional adalah lima tahun, terhitung sejak tanggal ia mengadakan rapat, setelah lewat masa jabatan akan secara otomatis dibubarkan. Majelis Nasional juga bisa dibubarkan sewaktu-waktu oleh Presiden Pakistan, atas saran dari Perdana Menteri Pakistan.
Pemilu ke-13 Majelis Nasional diadakan pada tanggal 18 Februari 2008. Pada 17 Maret 2013, Majelis Nasional ke-13 dibubarkan setelah menyelesaikan masa jabatan sesuai dengan Pasal 52 Konstitusi.[5][6]Pemilihan umum Pakistan, 2013 (untuk Majelis Nasional ke-14) diselenggarakan pada 11 Mei 2013. Anggota Majelis Nasional ke-14 mengambil sumpah pada tanggal 1 Juni 2013.[7]
Sejarah
Masa sidang pertama Majelis Konstituante Pakistan (pendahulu Majelis Nasional) diadakan pada 10 Agustus 1947 di Gedung Majelis Sindh, Karachi. Pada 11 Agustus 1947, Quaid-i-Azam Muhammad Ali Jinnah terpilih sebagai Presiden Majelis Konstituante Pakistan dan Bendera Nasional disetujui secara resmi disetujui oleh Majelis.
12 Agustus 1947, sebuah komite khusus yang disebut "Komite Hak-Hak Dasar Warga Negara dan Kelompok Minoritas Pakistan" ditunjuk untuk memantau dan menyarankan Majelis pada hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak dasar warga negara, terutama kaum minoritas, dengan tujuan untuk membuat perundangan mengenai masalah ini dengan tepat.
Pada 14 Agustus 1947, Pengalihan Kekuasaan berlangsung. Lord Mountbatten, Gubernur Jenderal India, menyampaikan laporan pada Majelis Konstituante Pakistan. Quaid memberi balasan terhadap laporan tersebut, di Majelis, di mana prinsip-prinsip Negara Pakistan diberikan.
Pada 15 Agustus 1947, Quaid-i-Azam dilantik sebagai Gubernur Jenderal Pakistan. Mian Sir Abdur Rasyid, Ketua Mahkamah Agung Pakistan, mengatur sumpah kenegaraannya. Quaid menjabat sebagai Gubernur Jenderal sampai kematiannya 11 September 1948.
Kewenangan
Dalam Konstitusi yang disahkan Majelis Nasional pada April 1973, dijelaskan mengenai negara Pakistan yang merupakan negara dengan sistem pemerintahan federal parlementer, dengan Presiden sebagai Kepala Negara yang bersifat seremonial dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan yang dipilih. Berdasarkan Pasal 50 dari Konstitusi, lembaga legislatif merupakan Majlis-e-Shoora (Parlemen), yang terdiri dari Presiden, Majelis Nasional, dan Senat. Majelis Nasional membuat undang-undang federal. Dan melalui debat, mosi, jam bertanya, dan Komite Tetap, Majelis Nasional dapat mengawasi pemerintah. Hal ini memastikan bahwa kinerja pemerintah tetap berada dalam parameter yang ditetapkan dalam Konstitusi, dan tidak melanggar hak-hak dasar warga. Parlemen dapat mengevaluasi anggaran negara dan mengendalikan pengeluaran pemerintah. Senat, majelis tinggi dari Parlemen, beranggotakan perwakilan dari provinsi dengan jumlah yang sama sehingga dapat menyeimbangkan ketimpangan antarprovinsi di Majelis Nasional, yang jumlah anggota didasarkan pada jumlah penduduk di provinsi. Senat berperan untuk menjaga persatuan dan harmoni nasional dan bekerja sebagai faktor stabilisasi federasi. Senat beranggotakan 104 orang dengan masa jabatan enam tahun dengan pemilihan untuk senator diadakan setiap tiga tahun. Majelis Nasional terdiri dari 342 anggota. Konstitusi memberikan wewenang pada Presiden untuk membubarkan Majelis Nasional, tetapi Senat tidak dapat dibubarkan. Hanya Parlemen yang dapat mengubah Konstitusi, dengan dua pertiga suara mayoritas di masing-masing majelis.
Anggota Majelis Nasional
Persyaratan
Dalam Konstitusi Pakistan mencantumkan sejumlah persyaratan bagi anggota Majelis Nasional dalam Pasal 62.
Konstitusi juga memberikan rincian untuk anggota dapat dikeluarkan dalam Pasal 63, yang mencakup gangguan mental, pailit, kasus kriminal, dan menerima kewarganegaraan ganda atau melepaskan kewarganegaraan Pakistan. Selain itu, seorang individu akan dikeluarkan dari Majelis Nasional jika ia terbukti telah menentang ideologi Pakistan atau merusak persatuan negara, sejak negara ini didirikan pada tahun 1947.
Masa jabatan
Majelis Nasional dipilih untuk masa jabatan lima tahun. Masa jabatan Anggota Majelis Nasional sesuai dengan masa jabatan pada umumnya, atau lebih cepat, jika Anggota Majelis meninggal dunia atau mengundurkan diri. Masa jabatan Majelis Nasional juga berakhir jika dibubarkan atas saran dari Perdana Menteri atau Presiden sesuai dengan Konstitusi. Berdasarkan Konstitusi 1973, anggota Parlemen tidak boleh memegang jabatan Perdana Menteri selama lebih dari dua periode. Pada tahun 1990-an, Benazir Bhutto dan Nawaz Syarif mengusulkan RUU untuk mengubah konstitusi tahun 1973 yang memungkinkan Anggota Majelis untuk menjabat pada periode ketiga sebagai Perdana Menteri.
Ketua dan Wakil ketua
Ketua Majelis Nasional dibantu oleh Wakil Ketua. Kedua posisi itu dipilih dari dalam jajaran Majelis Nasional dan biasanya berasal dari partai mayoritas. Pemilihan dua pejabat tersebut adalah hal pertama yang dibahas pada Majelis Nasional. Selain mengatur jalannya perdebatan di Majelis Nasional, Ketua juga dapat menjadi Penjabat Presiden, jika terjadi kekosongan kekuasaan (dalam hal Presiden dan juga sebagai Ketua Senat tidak mampu).
Terdapat beberapa masa sidang di Majelis Nasional. Mereka harus mengadakan rapat selama 130 hari sebelum akhirnya terdapat Amendemen Pertama yang disahkan pada 8 Mei 1974. Menurut Amendemen ini, durasi maksimum rapat dikurangi menjadi 90 hari, dan harus ada setidaknya tiga masa sidang dalam setahun. Sidang Majelis Nasional diselenggarakan atas permintaan dari Presiden Pakistan sesuai dengan Pasal 54(1) Konstitusi. Presiden memberikan tanggal, waktu, dan tempat (yang biasanya di gedung Parlemen) sidang Majelis Nasional. Tanggal dan waktu untuk sidang Majelis Nasional segera diumumkan melalui Radio dan Televisi. Umumnya, salinan panggilan sidang juga dikirim ke Anggota di alamat rumah mereka. Majelis Nasional juga dapat diminta bersidang oleh Ketua Majelis Nasional dengan seperempat dari total anggota Majelis Nasional yang meninginkan sidang.
Prosedur
Peran konstitusional
Pasal 50 Konstitusi menyatakan bahwa Parlemen Pakistan erdiri dari Presiden dan dua majelis yakni Majelis Nasional dan Senat. Majelis Nasional memiliki kewenangan lebih dibanding Senat karena dapat membahas mengenai anggaran. Kecuali pembahasan anggaran, kedua majelis bekerja bersama-sama untuk membuat undang-undang.
Prosedur legislatif
RUU dapat diajukan oleh salah satu dari kedua Majelis. Jika RUU tersebut diloloskan, maka akan dikirim ke majelis lain. Jika di majelis tersebut RUU diloloskan juga tanpa amendemen, maka RUU akan disampaikan kepada Presiden untuk disetujui.
Jika RUU tersebut dikirim ke majelis lain dan tidak disahkan dalam waktu sembilan puluh hari atau ditolak, maka RUU harus dipertimbangkan dalam pembahasan bersama kedua majelis sesuai dengan panggilan dari Presiden atas permintaan dari majelis yang mengajukan RUU. Jika RUU ini disahkan dalam pembahasan bersama, dengan atau tanpa perubahan, oleh suara mayoritas dari anggota kedua Rumah, RUU akan disampaikan kepada Presiden untuk persetujuan.
Jika RUU tersebut dikirim kepada Presiden untuk persetujuan, ia harus menyetujui RUU tidak lebih dari sepuluh hari. Jika bukan mengenai anggaran negara, Presiden dapat mengembalikan RUU tersebut ke Parlemen dengan pesan yang meminta agar RUU tersebut dipertimbangkan kembali dengan penjelasan bagian yang perlu diamendemen. Parlemen akan mempertimbangkan RUU pada pembahasan bersama. Jika RUU ini disahkan lagi, dengan atau tanpa perubahan, oleh suara mayoritas dari anggota yang hadir, maka akan disampaikan kepada Presiden dan Presiden harus memberikan persetujuannya dalam waktu sepuluh hari; jika tidak merespons dalam waktu sepuluh hari maka dianggap telah disetujui.
Berdasarkan Konstitusi, Parlemen juga dapat membuat perundangan untuk dua atau lebih Provinsi dengan persetujuan dan permintaan dari provinsi yang bersangkutan. Jika Pemerintah menyatakan Keadaan Darurat di provinsi, kekuasaan untuk membuat undang-undang tentang provinsi diserahkan kepada Parlemen. Tetapi RUU yang disahkan oleh Parlemen selama Keadaan Darurat, tidak akan berlaku pada enam bulan setelah berakhirnya Keadaan Darurat. Namun demikian, langkah-langkah yang telah diambil sesuai dengan UU akan tetap berlaku.
Komisi
Komisi di Parlemen diberikan kewenangan untuk ikut serta dalam urusan kementerian. Urusan dapat disampaikan ke komite tetap oleh Ketua Majelis tanpa ada mosi yang melatarbelakangi.
Komisi juga diberikan kewenangan untuk mengundang atau memanggil setiap anggota atau orang lain yang memiliki kepentingan khusus dalam kaitannya dengan masalah apapun yang sedang dalam pertimbangan dan dapat mendengar pendapat ahli dan mengadakan rapat dengan pendapat.
Komposisi dan pemilihan
Masa jabatan anggota Majelis Nasional adalah lima tahun, terhitung sejak ia mengadakan rapat perdana, setelah masa jabatan habis maka akan secara otomatis dibubarkan. Majelis Nasional juga bisa dibubarkan sewaktu-waktu oleh Presiden Pakistan, atas saran dari Perdana Menteri Pakistan.
Anggota Majelis Nasional dipilih oleh rakyat pada pemilu multi partai yang diadakan paling lama lima tahun dengan hak pilih universal. Untuk menjadi anggota dewan pemilih, sesuai dengan Pasal 62 Konstitusi, harus warga negara Pakistan dan berusia tidak kurang dari 18 tahun.
Pembubaran
Majelis Nasional dapat dibubarkan atas saran dari Perdana Menteri. Jika dibubarkan, pemilu baru dilakukan untuk pemilihan Majelis. Pasal 58 Konstitusi Pakistan menjelaskan pembubaran Majelis:
58. Pembubaran Majelis Nasional:
(1) Presiden dapat membubarkan Majelis Nasional atas saran dari Perdana Menteri, dan Majelis Nasional akan, kecuali dengan cepat dibubarkan, akan tetap ada hingga berakhirnya empat puluh delapan jam setelah Perdana Menteri menyarankan hal itu.
(2) Tanpa mengabaikan hal yang terkandung dalam ayat (2) atau Pasal 48, Presiden dapat membubarkan Majelis Nasional sesuai kebijaksanaannya di mana, mosi tidak percaya yang telah disahkan terhadap Perdana Menteri, tidak ada anggota lain dari Majelis Nasional yang menguasai kepercayaan dari mayoritas anggota Majelis Nasional sesuai dengan ketentuan Konstitusi, sesuai dengan hal itu sidang Majelis Nasional diadakan untuk tujuan tersebut.