Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh (disingkat MS Aceh) adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2002. Sebelumnya lembaga ini dikenal dengan nama Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh.
Sejarah
Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945 mengatur tentang otonomi khusus suatu daerah atau bersifat istimewa. Daerah yang telah mendapat otonomi khusus tersebut salah satunya adalah Aceh. Salah satu bentuk formal otonomi khusus Aceh adalah implementasi syariat Islam yang kemudian dibentuklah Mahkamah Syar'iyah yang menjadi salah satu bagian dari otonomi khusus Aceh.[1]
Mahkamah Syar'iyah ini ditetapkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Maret 2003 bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1424 H. Pada hari itu juga diresmikan pembentukan Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi di Aceh. Pembentukan tersebut berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001 dan Keppres No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi.[1]
Yurisdiksi
Wilayah hukum (Yurisdiksi) Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh secara umum mencakup seluruh wilayah hukum Provinsi Aceh. Mahkamah Syar'iyah yang berada di dalam yurisdiksi Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh adalah: