Mahkamah Hukum Uni Eropa (bahasa Inggris: Court of Justice of the European Union, bahasa Prancis: Cour de justice de l'Union européenne) adalah lembaga dari Uni Eropa (UE) yang meliputi seluruh peradilan. Bermarkas di kuartal Kirchberg dari kota Luxembourg, Luksemburg, terdiri dari dua pengadilan terpisah: Mahkamah Eropa dan Pengadilan Umum.[1] Dari tahun 2005 sampai tahun 2016, Mahkamah ini juga terdiri dari Pengadilan Sipil. Memiliki sistem peradilan sui generis, yang berarti "dari jenisnya sendiri", dan merupakan lembaga supranasional.[2]
CJEU adalah kepala otoritas peradilan dari Uni Eropa dan mengawasi aplikasi dan interpretasi yang seragam dari undang-undang Uni Eropa, bekerjasama dengan peradilan nasional dari negara-negara anggota. CJEU juga menyelesaikan sengketa hukum antara pemerintah nasional dan lembaga-lembaga UNI Eropa, dan mungkin mengambil tindakan terhadap lembaga-lembaga UNI Eropa atas nama perorangan, perusahaan atau organisasi yang hak-haknya telah dilanggar.[3]
Komposisi
CJEU terdiri dari dua lembaga pengadilan utama:[4]
- Mahkamah Eropa (bahasa Inggris: European Court of Justice, ECJ) yang mendengar aplikasi dari pengadilan nasional untuk hukum pra-sidang, pembatalan dan banding. Ini terdiri dari satu hakim dari masing-masing negara anggota UNI Eropa, serta 11 advokat umum.
- Pengadilan Umum Uni Eropa (bahasa Inggris: General Court of the European Union, GCEU) mendengar aplikasi untuk pembatalan dari individu, perusahaan dan, kurang umum, pemerintah nasional (berfokus pada hukum persaingan, bantuan negara, perdagangan, pertanian dan merek dagang). Pengadilan ini terdiri dari 47 hakim, yang akan meningkat menjadi 56 pada tahun 2019.
Fungsi
Misi spesifik CJEU adalah untuk memastikan bahwa "hukum diamati" "dalam interpretasi dan aplikasi" dari Perjanjian Uni Eropa. Untuk mencapai hal ini, maka:
- ulasan legalitas dari tindakan yang diambil oleh lembaga-lembaga UNI Eropa;
- menegakkan kepatuhan oleh negara-negara anggota dengan kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian, dan
- menafsirkan undang-undang Uni Eropa.[5]
Sejarah
CJEU awalnya didirikan pada tahun 1952 sebagai satu pengadilan yang disebut dengan Pengadilan Eropa Batubara dan Steel Masyarakat (sebagai bagian dari Court of Justice of the European Communities (CJEC) 1958).
Pengadilan Umum dibuat pada tahun 1988 (yang dikenal sebagai Pengadilan tingkat Pertama) dan pegawai negeri Sipil di Pengadilan diciptakan pada tahun 2004.
Dengan berlakunya Perjanjian Lisboa pada tahun 2009, sistem pengadilan yang diperoleh saat ini bernama Mahkamah Hukum Uni Eropa (Court of Justice of the European Union), sementara pengadilannya sendiri (mantan CJEC) berganti nama menjadi "Court of Justice".
Lihat juga
Referensi
Bacaan lebih lanjut
- Beck, Gunnar (2013). Pertimbangan Hukum Pengadilan Kehakiman UNI eropa. Oxford: Hart Publishing.
- Gundega Mikelsone, Kekuatan Mengikat dari Hukum Kasus Pengadilan Kehakiman Uni Eropa. ISSN 1392-6195-2013.[1] Diarsipkan 2019-10-26 di Wayback Machine.
Pranala luar