Macan tutul jawa (Panthera pardus melas) adalah salah satu subspesies dari macan tutul yang hanya ditemukan di hutan tropis, pegunungan dan kawasan konservasi Pulau Jawa, Indonesia. Macan tutul jawa adalah satwa endemik Provinsi Jawa Barat. Macan tutul jawa merupakan satu-satunya kucing besar yang masih tersisa di pulau Jawa.
Ciri fisik
Dibandingkan dengan subspesies macan tutul lainnya, macan tutul jawa berukuran paling kecil. Subspesies ini pada umumnya memiliki tutul seperti warna sayap kumbang yang hitam mengilap, dengan bintik-bintik gelap berpola mirip bunga yang hanya terlihat di bawah cahaya terang. Hewan ini memiliki dua ragam warna kulit yaitu berwarna terang (jingga) dan hitam (Melanisme) atau lazim disebut macan kumbang. Frekuensi melanisme macan tutul jawa relatif tinggi, dimana hal ini disebabkan oleh satu alel resesif yang dimiliki oleh macan tutul. Rambut hitam macan tutul jawa sangat membantunya dalam beradaptasi dengan habitat hutan yang lebat dan gelap. Macan kumbang betinanya berciri serupa namun berukuran lebih kecil dari yang jantan.
Perilaku
Hewan ini mempunyai indra penglihatan dan penciuman yang tajam. Hewan ini juga hidup secara soliter, kecuali pada musim berbiak. Macan tutul ini lebih aktif berburu mangsa di malam dan siang hari. Mangsanya yang terdiri dari aneka hewan yang berukuran lebih kecil seperti kijang dan babi celeng dan salah satu makanan faforitnya adalah primata (lutung) biasanya diletakkan di atas pohon atau di gua setelah berhasil dilumpuhkan.
Sebaran & Konservasi
Sebagian besar populasi macan tutul dapat ditemukan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, meski sebaran hewan ini membentang di semua taman nasional di Jawa mulai dari Ujung Kulon gunung sanggabuana hingga Baluran. Selain itu, macan tutul dapat pula ditemukan dan hidup di luar Pulau Jawa, yaitu di Pulau Nusa Kambangan, Pulau Sempu, dan Pulau Kangean. Dikarenakan hilangnya habitat hutan ,perburuan liar ,dan alih fungsi hutan, daerah sebaran dan populasi hewan ini semakin menyusut. Macan tutul jawa berstatus konservasi terancam sejak tahun 2021 di dalam IUCN Red List dan didaftarkan dalam CITES Appendix I.[1][2] Macan tutul jawa secara hukum dilindungi di Indonesia, yang tercantum di dalam UU No. 5 tahun 1990 dan PP No.7 tahun 1999.[3][4]
Rujukan
berdasarkan penelitian lapangan
di beberapa hutan wilayah jawabarat
Pranala luar