M Syahrial (lahir 17 Agustus 1988) adalah Wali Kota Tanjungbalai yang menjadi Tersangka Kasus Korupsi. Ia menjadi Wali Kota Tanjungbalai selama 2 periode.[1][2]
Pada tanggal 24April2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan M Syahrial sebagai tersangka korupsi kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai. Ia diduga menyuap oknum penyidik KPK dari Polri dengan uang senilai Rp1,3 Miliar agar penyidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai bisa dihentikan.[3]
Latar belakang
M Syahrial adalah anak dari H Zulkifli Amsar Batubara dan Hj Salmah. Putra kelima dari enam bersaudara. Ia memulai karier politiknya saat terpilih menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Partai Golongan Karya (Golkar) untuk periode 2014 – 2019.
Menjabat Wali Kota
Beberapa bulan setelah terpilih menjadi anggota DPRD, M Syahrial kemudian terpilih menjadi Ketua DPRD Kota Tanjungbalai. Ia menjabat Ketua DPRD sekaligus sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu hanya beberapa bulan di jabatnya, karena M Syahrial telah membulatkan hati dan tekad untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kota Tanjungbalai.
M Syahrial mundur dari DPRD, juga mundur dari Partai Golkar dan maju dalam Pilkada Kota Tanjungbalai pada tahun 2015 dari Jalur Perseorangan . Ia berpasangan dengan Drs H Ismail sebagai Wakil Wali kota, M Syahrial satu-satunya peserta yang maju dari Jalur Perseorangan dan berhasil meraih suara terbanyak.
Tanggal 17 Februari 2016, bertempat di Lapangan Merdeka-Medan, M Syahrial bersama dengan Drs H Ismail dilantik menjadi Wali kota dan Wakil Wali kota Tanjungbalai periode 2016 – 2021 oleh Gubernur Sumatera Utara Ir H Tengku Erry Nuradi MSi.[2]
Kasus korupsi
Pada tanggal 19 April 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial di rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai sekitar pukul 05.00 WIB. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah dinas Wali Kota tersebut.[4] Pada tanggal 24 April 2021, KPK menetapkan M. Syahrial sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara terkait penangan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020–2021.[5] Tanggal 25 Agustus 2021, KPK kembali menetapkan M. Syahrial sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. Dia diduga menerima suap dari Yusmada untuk melamar posisi sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.[6]