Lembaga pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal kepada perusahaan untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu.[1] FungsiLembaga pembiayaan berfungsi untuk membiayai aktivitas, seperti produksi dan konsumsi. PeranLembaga pembiayaan berperan untuk menggerakkan perekonomian dan membantu masyarakat dalam aktivitas produksi dan konsumsi. Prinsip UsahaLembaga pembiayaan menjalankan usahanya dengan prinsip memberikan pembiayaan dan disertai dengan bunga. Jenis Lembaga PembiayaanBerdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan di Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu:
Referensi |