Dr. Lalu Muhamad Iqbal, M.Hub.Int. (lahir 10 Juli 1972) adalah seorang Diplomat berkebangsaan Indonesia yang menjabat sebagai Juru bicara Kementerian Luar Negeri sebelumnya ia merupakan Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Turki, Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh pada tanggal 7 Januari 2019 melalui Surat Keputusan Nomor 1/P/2019 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.[1]
Pada tanggal 21 Desember 2023, Lalu Muhammad Iqbal terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Diplomat Indonesia (ADI) melalui Kongres Pertama Organisasi Profesi Diplomat Indonesia di tanggal tersebut.
Lalu Muhamad Iqbal merupakan diplomat karier Kementerian Luar Negeri. Ia diterima sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Luar Negeri pada tahun 1998 dan pada tahun yang sama mengikuti sekolah dinas luar negeri angkatan Caraka Muda II. Pada tahun 2001-2005, ia bertugas sebagai Sekretaris Ketiga Kasubid Pensosbud/Konsuler di KBRI Bucharest, Rumania. Pada tahun 2006-2008, Iqbal menjabat sebagai Kepala Seksi Kejahatan Terorganisir Lintas Negara pada Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri RI. Tahun 2008-2012, Iqbal ditugaskan di KBRI/PTRI Wina di Austria sebagai Counsellor pada fungsi politik. Tahun 2012-2014, ia menjabat sebagai Kepala Subdit di Direktorat Perlindungan WNI dan BHI. Setelah bertugas di direktorat tersebut selama empat tahun, pada tahun 2016 ia secara resmi diangkat sebagai direktur pada Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia.
Selama menjabat sebagai Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Dr. Lalu Muhamad Iqbal telah memimpin penanganan beberapa kasus dan peristiwa yang menjadi atensi publik seperti: evakuasi WNI dari Nepal (2015),[2] evakuasi WNI dari Yaman (2015),[3] evakuasi WNI dari Suriah, pembebasan WNI yang disandera di Filipina (2016 - 2018),[4][5][6] pemulangan TKI dari Arab Saudi (2015)[7] dan Malaysia, hingga penanganan kasus pekerja migran Indonesia seperti Walfrida Soik[8] dan Satinah.[9]