Konvensi Masyarakat Adat 1957 atau Konvensi ILO No. 107 adalah konvensi internasional pertama tentang masyarakat adat. Penyelenggaraan konvensi dihadiri oleh negara-negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional. Landasan pengadaan konvensi adalah menanggapi keberadaan masyarakat adat dengan karakteristik yang berbeda tetapi menaati hukum adat. Bahasan utama di dalam konvensi ini berkaitan dengan hak masyarakat hukum adat seperti hak atas tanah, pekerjaan dan pendidikan. Dalam konvensi ini, masyarakat adat masih dianggap sebagai masyarakat terbelakang sehingga harus bertahan melalui integrasi dan asimilasi ke dalam tingkat nasional. Peningkatan kesadaran masyarakat adat terhadap identitas mereka menyebabkan diadakannya revisi terhadap Konvensi Masyarakat Adat Adat 1957. Revisi diadakan antara tahun 1987 hingga awal tahun 1989 oleh Organisasi Perburuhan Internasional dengan dukungan Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Masyarakat Adat. Proses revisi dilakukan bersama oleh masyarakat adat di beberapa negara, perwakilan organisasi masyarakat adat, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah di masing-masing negara peserta konvensi. Konvensi Masyarakat Adat 1957 akhirnya digantikan oleh Konvensi Masyarakat Adat 1989 (Konvensi ILO No. 169) pada Juni 1989.[1]
Referensi
- ^ Organisasi Perburuhan Internasional. Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 Mengenai Masyarakat Hüküm Adat: Sebuah Panduan (PDF). Jenewa: Kantor Perburuhan International. hlm. 12. ISBN 978-92-2-820333-2.