Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) adalah komite beranggotakan lintas kementerian yang menjadi pusat koordinasi untuk mengatasi hambatan pembangunan proyek-proyek strategis nasional dan mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas. KPPIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Juli 2014.[1]
KPPIP beranggotakan Menko Perekonomian sebagai ketua dengan anggotanya adalah Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional.[2]
Sejarah Pendirian
KPPIP dibentuk sebagai upaya merevitalisasi fungsi Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 42 Tahun 2005,[3] namun fungsinya dinilai kurang efektif, karena tidak adanya wewenang yang kuat, keterbatasan peran KKPPI dari sejak tahapan perencanaan proyek hingga saat pembangunan proyek berjalan, tidak adanya kewenangan untuk memberikan insentif dan disinsentif serta struktur organisasi yang terlalu besar.[4]
Tugas Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur berdasarkan Perpres No 42 Tahun 2005 adalah Pertama, merumuskan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur; Kedua, mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh menteri terkait dan pemerintah daerah; Ketiga, merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) dalam percepatan penyediaan infrastruktur; dan Keempat, menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur.
Melalui Perpres No 12 Tahun 2011, struktur kelembagaan Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) diubah dengan menambahkan Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai anggota.[5]
Baru pada tahun 2014, melalui Peraturan Presiden No 75, pemerintah membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menggantikan KKPPI.[1]
KPPIP memiliki enam fungsi dan tugas, yakni pertama, menetapkan strategi dan kebijakan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas; Kedua, memantau dan mengendalikan pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur prioritas; Ketiga, memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan infrastruktur prioritas; Keempat, menetapkan standar kualitas prastudi kelayakan dan tata cara evaluasinya; Kelima, memfasilitasi penyiapan infrastruktur prioritas; dan Keenam, melakukan penyelesaian terhadap permasalahan yang timbul dari pelaksanaan penyediaan infrastruktur prioritas.[1]