Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Republik Indonesia merupakan susunan hirarki PNS, dan kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, mulai dari tingkatan terendah golongan I (Juru), golongan II (Pengatur), golongan III (Penata), dan tingkatan paling tinggi yaitu golongan IV (pembina).[1]
Jenis pangkat, golongan dan ruang kepangkatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur melalui PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
[2][3]
No
|
Jenjang
|
Pangkat
|
Golongan
|
Ruang
|
1
|
Juru
|
Juru Muda
|
I (satu)
|
a
|
2
|
Juru Muda Tingkat I
|
I (satu)
|
b
|
3
|
Juru
|
I (satu)
|
c
|
4
|
Juru Tingkat I
|
I (satu)
|
d
|
5
|
Pengatur
|
Pengatur Muda
|
II (dua)
|
a
|
6
|
Pengatur Muda Tingkat I
|
II (dua)
|
b
|
7
|
Pengatur
|
II (dua)
|
c
|
8
|
Pengatur Tingkat I
|
II (dua)
|
d
|
9
|
Penata
|
Penata Muda
|
III (tiga)
|
a
|
10
|
Penata Muda Tingkat I
|
III (tiga)
|
b
|
11
|
Penata
|
III (tiga)
|
c
|
12
|
Penata Tingkat I
|
III (tiga)
|
d
|
13
|
Pembina
|
Pembina
|
IV (empat)
|
a
|
14
|
Pembina Tingkat I
|
IV (empat)
|
b
|
15
|
Pembina Utama Muda
|
IV (empat)
|
c
|
16
|
Pembina Utama Madya
|
IV (empat)
|
d
|
17
|
Pembina Utama
|
IV (empat)
|
e
|
Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. kenaikan pangkat reguler sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkuta
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah..
Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
Pangkat Berdasarkan Sistem Single Salary
Berdasarkan Undang - undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur tentang penggajian model baru PNS, dimana untuk penggajian PNS tidak lagi menggunakan standar gaji sebagaimana biasa. Sesuai dengan skema, Pemerintah bakal mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh PNS.
Berbeda dengan versi lama, pangkat PNS akan mengikuti jabatan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sistem ini didasari oleh RPP mengenai Gaji, Tunjangan, dan Gaji PNS. Berikut tiga macam pangkat baru PNS:
1. Jabatan Administrator
Jabatan ini memiliki fungsi yaitu memimpin pelaksanaannya seluruh kegiatan pelayanan publik, serta juga administrasi pemerintahan dan pembangunan. Saat ini ada dua jenis jabatan administrator, yaitu:
- Jabatan Pelaksana, dengan tugas melaksanakan kegiatan layanan publik dan administrasi seperti yang dijelaskan di atas. Pangkat untuk posisi ini mulai dari JA, JF-1 sampai JA, JF-7.
- Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, dengan tugas mengontrol pelaksanaan kegiatan yang dibuat oleh jabatan pelaksana. Pangkat posisi ini mulai dari JA, JF-5 sampai JA, JF-15.
2. Jabatan Fungsional
Jabatan yang satu ini bertugas untuk menjalankan fungsi tertentu dalam institusi pemerintah. Seperti jabatan administrator, jabatan baru PNS ini juga terbagi menjadi dua kelompok berdasarkan tugasnya, yaitu:
- Jabatan Fungsional Keterampilan, dimana terbagi kembali menjadi empat, yaitu penyelia, mahir, terampil, dan pemula. Pangkat posisi ini mulai dari JA, JF-2 sampai JA, JF-9.
- Jabatan Fungsional Ahli, dimana terbagi juga menjadi empat, yakni ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama. Pangkat posisi ini yaitu JA, JF-5, 7, 9, 11, dan 15.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan dengan posisi ini memiliki fungsi untuk memimpin dan memotivasi pegawai ASN, termasuk PNS. Untuk jenis yang paling tinggi ini, Jabatan Pimpinan Tinggi terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dengan posisi JPT-VI dan JPT-V.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dengan posisi JPT-IV dan JPT-III.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, dengan posisi JPT-II dan JPT-I.
Tugas pimpinan dan motivator Jabatan Pimpinan Tinggi ini, dapat melalui kepeloporan bidang serta keahlian profesional. Kemudian, Jabatan Pimpinan Tinggi juga memimpin analisis atau rekomendasi kebijakan hingga kepemimpinan manajemen.
Jabatan tersebut juga turut andil dalam pengembangan kerja sama dengan suatu instansi. Dengan pegawai ASN lain, JPT dapat memberikan keteladanan dalam nilai dasar ASN, serta melaksanakan kode etik dan perilaku ASN.
[4]
Referensi
- ^ "Urutan Pangkat dan Golongan PNS". kompas.com. 28 Desember 2022. Diakses tanggal 31 Mei 2023.
- ^ "PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil". 10 November 2000. Diakses tanggal 22 September 2022.
- ^ "Pangkat Golongan PNS Serta Besaran Tunjangan Terbaru 2022". cnbcindonesia.com. 27 Juli 2022. Diakses tanggal 31 Mei 2023.
- ^ "Sudah Berbeda! Ini Perbedaan Penggolongan Pangkat PNS Single Salary dengan Sistem yang Lama". quena.id. 24 Juni 2023. Diakses tanggal 3 Juli 2023.