Mengikuti teori-teori yang dikemukakan oleh Marx dan Engels, kaum Marxis percaya bahwa negara sosialis seperti itu merupakan suatu tahap yang pasti terjadi dalam proses evolusi masyarakat. Mereka berpendapat bahwa keadaan tersebut merupakan fase transisi yang muncul dari "diktatur borjuis" (masyarakat kapitalis) di mana kelas orang-orang kaya memiliki alat-alat produksi dan memanfaatkan kelas buruh untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dengan sendirinya, keadaan itu akan digantikan dengan masyarakat yang seluruhnya tanpa kelas dan tanpa negara yang disebut komunisme murni.
Baik Marx maupun Engels berpendapat bahwa Komune Paris yang hanya bertahan selama tiga bulan merupakan contoh diktatur proletariat. Pada abad ke-20, pemerintahan bercirikan sosialisme revolusioner berkuasa di beberapa negara, misalnya Uni Soviet dan Republik Rakyat Tiongkok yang mengklaim telah berhasil mendirikan negara sosialis dengan menerapkan diktatur proletariat.