Kebebasan panorama

Kebebasan panorama di Asia Tenggara. Indonesia sendiri dianggap tidak memiliki hukum yang jelas mengenai kebebasan panorama.

Kebebasan panorama (bahasa Inggris: Freedom of panorama, FOP) adalah suatu hukum hak cipta di beberapa negara yang mengatur izin pengambilan gambar atau video suatu bangunan, lukisan, atau karya seni yang berada permanen di tempat umum, agar pengambil gambar tidak melanggar hak cipta dari pihak yang berhubungan dengan karya seni atau bangunan yang difoto, juga mengatur izin penerbitan gambar tersebut.[1][2] Hukum Kebebasan panorama membatasi hak pemilik hak cipta untuk menggugat pelaku pemotretan atau penyebar gambar sebagai pelanggar hak cipta. Kebebasan panorama adalah pengecualian dari pelanggaran hak cipta, dimana pemilik hak cipta memiliki hak untuk mengatur pembuatan karya turunan atau penyebaran karyanya. Istilah ini berasal dari Jerman Panoramafreiheit ("kebebasan panorama"). Hukum ini berawal dari tahun 1840.

Referensi

  1. ^ Seiler, D.: Gebäudefotografie in der EU–Neues vom Hundertwasserhaus Diarsipkan 2007-09-30 di Wayback Machine., in Photopresse 1/2 (2006), p. 16. URL last accessed 2007-09-20.
  2. ^ Rosnay, Mélanie Dulong de; Langlais, Pierre-Carl (2017-02-16). "Public artworks and the freedom of panorama controversy: a case of Wikimedia influence". Internet Policy Review. 6 (1). ISSN 2197-6775. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-01-18. 

Pranala luar