Kasus dokter hewan dari HuizenKasus dokter hewan dari Huizen (bahasa Belanda: Huizense veearts; NJ 1933, 60 en NJ 1933, 918) adalah sebuah kasus pidana yang diputus oleh Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) pada tahun 1933. Kasus ini menjadi salah satu yurisprudensi pidana yang masih dipakai di Belanda maupun Indonesia oleh karena presedennya yang mengatur ketiadaan substansi tindak pidana materiil (het ontbreken van de materiƫle wederrechtelijkheid).[1] Referensi
Pranala luar |