KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) adalah kuasa bendahara umum negara untuk menyalurkan dana dari kas negara ke beberapa satuan kerja di bawah kemeterian/lembaga lain ataupun di bawah kemeterian keuangan sendiri. Secara struktural KPPN bekerja di bawah direktorat jenderal perbendaharaan kementerian keuangan, tetapi bertanggung jawab langsung kepada Kepala kantor wilayah.[1] Secara umum tugas KPPN ini sangat penting, karena bertanggungjawab untuk menjadi wakil bendahara umum dalam menyalurkan dan membebankan biaya apapun yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa KPPN ini lawan kata dari Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Bea Cukai. Jika kedua kantor tersebut melakukan tugasnya untuk mendapatkan uang dari rakyat, sedangkan KPPN bertanggungjawab untuk menyalurkan anggaran sesuai peruntukannya yang tertuang dalam UU APBN. Secara fungsi sendiri KPPN terbagi menjadi 5 kantor:
KPPN Tipe A1
Mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penataanusahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KPPN Tipe A2
Secara fungsi KPPN A2 sebetulnya sama dengan KPPN Tipe A1, sama-sama melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara. mulai dari penyaluran pembiayaan dan penatausahaan penerima dan pengeluaran juga sama. Namun cakupannya lebih kecil dari KPPN Tipe A1. Biasanya cakupan tugas ditandai dengan jumlah satuan kerja yang bermitra dengan KPPN. Atau lokasi dimana bertempatnya kantor. KPPN Tipe A1 bertempat di kota besar, KPPN Tipe A2 bertempat di kota kecil yang masih sedikit satuan kerja yang bermitra dengan satker tersebut.
KPPN Khusus Dana Pinjaman dan Hibah
KPPN ini bertugas untuk melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar dan dalam negeri secara lancar, transparan, dan akuntabel serta melaksanakan kewenagnan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KPPN Khusus Penerimaan
Bertugas melaksanakan penerimaan, pengelolaan, pelaporan, dan rekonsiliasi transaksi data penerimaan serta penatausahaan penerimaan negara melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KPPN Khusus Investasi
Bertugas melaksanakan penatausahaan naskah perjanjian investasi, penyaluran dana investasi pemerintah, penghitungan, penagihan, dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya.
KPPN Filial
KPPN Filial adalah Layanan Front Office yang ditempatkan di luar kantor KPPN dalam rangka untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan. Biasanya KPPN Filial ini dibuat di daerah yang hanya memiliki satu KPPN namun luasan wilayahnya tidak dapat dijangkau oleh satuan kerja. KPPN Filial lebih membuat sederhana pelayanan yang biasanya harus menuju ke kantor, dapat disederhanakan dengan adanya KPPN Filial yang berdiri di daerah yang waktunya jkkj sudah terjadwal.[2]
Referensi
- ^ "tugas pokok dan fungsi". KPPN Metro. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-03-29. Diakses tanggal 2020-04-04.
- ^ "tugas dan fungsi ditjen perbendaharaan". Direktorat Jendral Perbendaharaan. Diakses tanggal 2020-04-04.
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|