Kabupaten Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia oleh DPR RI. Namun kedua daerah pemekaran baru ini diresmikan pada tanggal 25 Februari2003.[1] Pusat pemerintahan dan sekaligus ibukota kabupaten Minahasa Selatan terletak di Amurang. Penduduk Minahasa Selatan pada tahun 2021 berjumlah 237.740 jiwa, dengan kepadatan 163,91 jiwa/km2, dan pada pertengahan 2024 berjumlah 242.463 jiwa.[2][7]
Geografi
Batas wilayah
Berikut merupakan batas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan:
Kabupaten Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003. Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan berasal dari kecamatan-kecamatan dari Kabupaten Minahasa yaitu Belang, Modoinding, Motoling, Ranoyapo, Ratahan, Sinonsayang, Tenga, Tareran, Tombasian, Tombatu, Tompaso Baru, Touluaan, dan Tumpaan.[8] Pada tahun 2007, Kabupaten Minahasa Tenggara dibentuk atas hasil pemekaran Kabupaten Minahasa Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2007.[9]
Kabupaten Minahasa Selatan memiliki 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa (dari total 171 kecamatan, 332 kelurahan dan 1.507 desa di seluruh Sulawesi Utara). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 234.365 jiwa dengan luas wilayahnya 1.409,97 km² dan sebaran penduduk 166 jiwa/km².[21][22][23]
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Minahasa Selatan, adalah sebagai berikut:
Menurut Sensus Penduduk 2010, mayoritas penduduk Kabupaten Minahasa Selatan beragama Kristen yakni 90,79%, dimana Protestan 87,83% dan Katolik 2,96%. Sedangkan pemeluk agama Islam juga cukup siginifikan, yakni 9,07% dimana hampir 30% diantaranya berada di kecamatan Sinonsayang. Pemeluk agama Konghucu 0,02%, Buddha 0,02%, dan Hindu 0,01% yang umumnya ada di kota Amurang.[24]