Jalur batas desa-kota, atau juga dikenal sebagai pinggiran,desakota,pinggiran kota atau pedalaman perkotaan, dapat digambarkan sebagai "Ļ
lanskap antarmuka antara kota dan desa", atau dikenal juga sebagai zona transisi yang penggunaan lahan perkotaan dan pedesaannya bercampur dan sering bentrok.[1][2] Kemungkinan lain, jalur batas desa-kota dapat dilihat sebagai tipe lanskap dirinya sendiri, yang ditempa dari interaksi penggunaan lahan perkotaan dan pedesaan.
Definisi
Definisinya sebenarnya berbeda-beda bergantung pada wilayah di dunia. Pinggiran kota dicirikan oleh penggunaan lahan tertentu yang baik secara sengaja merupakan perpindahan dari kawasan perkotaan, maupun sebagai tempat untuk mencari lahan yang lebih luas. Namun, biasanya di Eropa, di mana kawasan perkotaan dikelola secara intensif untuk mencegah perluasan perkotaan dan melindungi lahan pertanian, Sebagai contoh:
Pusat perbelanjaan, misalnya pusat grosir dan supermarket besar
Terlepas dari penggunaan 'perkotaan' ini, sebagian besar pinggirannya tetap terbuka, dengan sebagian besar masih berupa lahan pertanian, hutan, atau penggunaan lahan lainnya. Namun, kualitas pedesaan di sekitar perkotaan cenderung rendah, dengan keterpisahan antara kawasan lahan terbuka dan hutan serta tanaman pagar yang tidak terawat.
Dalam beberapa tahun terakhir telah muncul minat yang semakin besar tentang bagaimana potensi lingkungan dan sosial dari pinggiran kota dapat dibuka. Di Inggris pada tahun 2005, Countryside Agency (sekarang bagian dari Natural England ) bersama dengan Groundwork, sebuah komunitas, dan badan regenerasi lingkungan, menghasilkan visi untuk 'pedesaan di dalam dan sekitar kota' yang menetapkan sepuluh 'fungsi' untuk multi- pinggiran kota yang fungsional.[3] Realisasi visi ini akan[diragukan – diskusikan] menyediakan lingkungan berkualitas tinggi tepat di depan pintu kota dan menyediakan kota atau kota yang berdekatan dengan sejumlah ' jasa ekosistem '. Diperkirakan[oleh siapa?] bahwa di Inggris pinggiran kota mencakup sebanyak 20% dari luas daratan. Sumber daya yang begitu luas harus dikelola dan digunakan dengan lebih cerdas dan berkelanjutan jika negara secara keseluruhan ingin berkembang dan berfungsi secara berkelanjutan.[butuh rujukan]
Kekuatan interaksi desa – kota atau dua wilayah dapat ditentukan juga dengan menggunakan hukum gravitasi Newton. Hukum gravitasi Newton menyatakan bahwa dua buah benda memiliki gerak tarik-menarik yang kekuatannya berbanding lurus dengan hasil kali kedua massa benda itu dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak benda tersebut. Perhitungan kekuatan interaksi dengan hukum gravitasi Newton sebagai berikut: