Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta W2 Utara adalah jalan tol lanjutan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta W1 yang menghubungkan kawasan Kembangan dengan kawasan Ulujami. Panjang jalan tol ini adalah 7,87 km. Dikelola oleh PT. MLJ. Nantinya jalan tol ini akan beroperasi menjadi 2 bagian yaitu Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta W2 Utara Ruas Kebon Jeruk-Ciledug yang dioperasikan pada tanggal 27 Desember2013[1] dan beroperasi dengan 4 gerbang tol, pintu keluar, dan 1 buah simpang susun. Dan, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta W2 Utara Ruas Ciledug-Ulujami yang dioperasikan pada tanggal 22 Juli2014 dan beroperasi dengan 1 buah gerbang tol, 2 pintu keluar, dan 1 buah simpang susun.[2] Setelah jalan tol ini diresmikan oleh Gubernur DKI JakartaJoko Widodo dan Menteri Pekerjaan UmumDjoko Kirmanto, jalan tol ini digratiskan selama 1 minggu sejak diresmikan. Setelah periode itu habis, pengguna jalan tol ini akan dikenakan biaya Rp3.500,00 (Rb3,50) untuk Golongan I.[3] Setelah JORR W2 Utara paket 4 diresmikan pada tanggal 21 Juli2014, mulai keesokan harinya jalan tol ini dikenakan tarif normal JORR sebesar Rp8.500,00 (Rb8,50) untuk Golongan I.[2]