Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.[1] Sementara itu, Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Jawa Tengah, sebagai salah satu provinsi yang ada di Pulau Jawa, memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional Indonesia. Letaknya yang berada di tengah Pulau Jawa membuat Jawa Tengah menjadi titik penting yang menghubungkan daerah-daerah di timur maupun barat Jawa melalui jalur darat.
Rute Jalan Nasional
Rute adalah kumpulan ruas jalan yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain secara menerus. Tujuan dari pemberian nomor rute pada jalan adalah untuk memberikan panduan rute bagi pemakai jalan nasional di Pulau Jawa dalam menentukan perjalanannya. Dalam hal ini Nomor Rute terdiri atas kombinasi huruf dan angka yang digunakan sebagai identitas suatu ruas jalan yang menunjukkan rute perjalanan[1]
Ketentuan Pemberian Nomor Rute
Nomor rute jalan dicantumkan pada rambu petunjuk pendahulu jurusan dan rambu perintah dengan kata-kata. Nomor rute yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia adalah Jalan Nasional dan Jalan Tol. Pemberlakuan nomor rute jalan yang bersifat:
status jalan nasional;
fungsi jalan arteri;
jalan bersifat menerus.
Nomor rute jalan tersebut memuat:
kombinasi tulisan "NASIONAL", kode wilayah provinsi, dan nomor rute jalan, untuk Jalan Nasional;
kombinasi tulisan "TOL", kode wilayah provinsi, dan nomor rute jalan, untuk Jalan Tol.
Kode wilayah tersebut untuk wilayah Jawa Tengah adalah NASIONAL 14 (Jalan Nasional) dan TOL 14 (Jalan Tol)
ruas jalan yang memanjang pulau/sejajar dengan garis pantai diberikan nomor ganjil dimulai dari angka 1 pada setiap pulau (Pulau Jawa: Barat ke Timur);
penomoran berikutnya dari kiri ke kanan dan dari atas ke bawah sampai dengan berakhirnya pulau;
ruas jalan yang melintang pulau diberikan nomor genap dengan dimulai dari angka 2 (Pulau Jawa: Utara ke Selatan);
urutan penomoran untuk ruas jalan baru melanjutkan nomor yang sudah ada.
Jalan Tol di Jawa Tengah
Ada tiga rute Jalan Tol yang melintas di wilayah Provinsi Jawa Tengah, antara lain:
JALAN TOL SOLO-NGAWI Batas Operasional PT Jasa Marga Solo-Ngawi Jalan Tol Berawal/Berakhir
JALAN TOL NGAWI-KERTOSONO Batas Operasional PT Jasa Marga Ngawi-Kertosono-Kediri Jalan Tol Berawal/Berakhir
Jalan Nasional di Jawa Tengah
Ada beberapa rute Jalan Nasional yang berada atau melintasi wilayah Jawa Tengah, antara lain: Rute 1, Rute 7, Rute 9, Rute 15, Rute 16, Rute 17, Rute 18, Rute 19, Rute 20, Rute 22, Rute 24, Rute 26
Jalan Nasional di Jawa Timur Rute 1 Rute Jalan Berawal/Berakhir
Rute 7
Rute 7, merupakan salah satu jaringan jalan jalur selatan yang memanjang dari Sumur, Pandeglang sampai dengan Yogyakarta. Di Jawa Tengah, Jalan Nasional ini melewati 4 kabupaten di pantai selatan Jawa.
No.
Kota/Kabupaten
Logo Kab/Kota
Asal/Tujuan
Jalur Alternatif
Jalan Nasional di Jawa Barat Rute 7 Rute Jalan Berawal/Berakhir