Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (disingkat Itjen Kemnaker) adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.[1]
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,[2] Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
- Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Ketenagakerjaan
- Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Susunan Organisasi
Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
Website Itjen Kemnaker RI
Referensi