Informasi rahasia

Informasi rahasia adalah informasi atau data sensitif yang disembunyikan atau dienkripsi sebagai pengaman untuk mencegah akses yang tidak sah.[1] Menurut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Gelar Jaring Komunikasi Sandi, informasi rahasia adalah informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang yang berupa keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.

Dasar Hukum

Indonesia telah memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang salah satu isinya memuat informasi rahasia. UU KIP memiliki peraturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.[2] Selain UU KIP, terdapat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP).[3] Meskipun kedua UU tersebut menjamin publik dapat mengakses informasi tetapi di dalamnya juga menyatakan jika dokumen tersebut tergolong rahasia maka akses publik tidak dapat diberikan.

Kategori Informasi Rahasia

Bab V Pasal 17 UU KIP menyebutkan 10 kategori informasi rahasia atau informasi yang dikecualikan, antara lain yaitu:[2]

  1. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
  2. Informasi yang dapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  4. Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
  5. Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
  7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
  8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi.
  9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Perjanjian Hukum

Dalam konteks bisnis atau pekerjaan terdapat perjanjian kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA). Dokumen hukum ini akan mengikat dan mengatur kewajiban para pihak yang terlibat dalam suatu proyek agar menjaga informasi rahasia diantara mereka dan tidak memberikan akses tidak sah kepada pihak lain.[4]

Jenis-jenis Perjanjian Kerahasiaan

  1. Unilateral NDA apabila hanya satu pihak yang membagikan informasi rahasia kepada pihak lain.
  2. Bilateral NDA apabila dua pihak terlibat dalam berbagi informasi rahasia.
  3. Multilateral NDA apabila terdapat lebih dari dua pihak yang berbagi informasi rahasia.

Pengelola Informasi di Badan Publik

Sesuai amanat UU KIP, setiap badan publik negara memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Namun, apabila informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah informasi yang dikecualikan maka akses tidak dapat diberikan.

Persandian

Persandian adalah kegiatan pengamanan informasi atau data dengan menerapkan konsep, teori, dan iImu kripto yang terikat dalam etika profesi sandi.[5]

Pengamanan Informasi Rahasia di Awal Kemerdekaan Indonesia

Pada tahun 1946 hingga 1949, Indonesia belum memiliki sistem pengamanan informasi rahasia yang didukung ilmu kriptologi. Situasi ini mendesak Menteri Pertahanan Amir Sjarifoeddin menunjuk Roebiono Kertapati agar membuat sistem sandi lebih kuat dan digunakan menyeluruh oleh seluruh kementerian.[6] Untuk memecahkan kode sandi buatan Roebiono Kertapati, terdapat buku acuan yaitu buku kode C yang membuat 10.000 kata, awalan dan akhiran, tanda baca, bentuk lain, hingga penamaan.[7]

Protokol Keamanan

Salah satu peraturan yang memuat protokol keamanan berita atau informasi rahasia yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pengamanan Berita Rahasia melalui Proses Persandian dan Telekomunikasi.[8] Dalam peraturan tersebut dinyatakan berita rahasia harus dikirim melalui proses persandian, tetap dijamin kerahasiaannya dalam kurun waktu tertentu. Aspek pertama dalam pelayanan pengiriman berita yaitu pengamanan fisik yang harus dilakukan dalam kamar sandi (kasa). Aspek kedua adalah pengamanan material misal bahan sandi harus disimpan dalam brankas/safe/box dan hanya dipergunakan di dalam kamar sandi. Aspek ketiga yaitu pengamanan personil yang harus memenuhi syarat diantaranya pemberian crypto clearance dan security clearance. Aspek keempat yaitu aspek pengamanan berita dalam pengiriman dan penerimaan berita yang dilakukan oleh badan pemerintah yang ditunjuk sesuai wilayah kerjanya.

Metode Penyembunyian Informasi Rahasia

  1. Kriptografi adalah teknik mengacak atau mengacaukan informasi rahasia sehingga tidak dapat dibaca dengan mudah.
  2. Steganografi yaitu teknik penyembunyian data atau pesan atau informasi rahasia dalam media pembawa misalnya gambar, video, audio, dan teks yang tidak terdeteksi oleh indera manusia. Salah satu media yang paling umum digunakan adalah citra atau gambar. Steganografi terbagi menjadi steganografi linguistik dan steganografi teknik.
  3. Saluran rahasia atau covert channels yaitu saluran intra-sistem yang tidak sah atau tidak seharusnya dilakukan yang memungkinkan dua entitas yang bekerja sama untuk mentransfer informasi dengan cara yang melanggar kebijakan keamanan sistem tetapi tidak melampaui otorisasi akses entitas.
  4. Anonymity adalah hak penjagaan informasi pribadi.

Informasi Rahasia di Amerika Serikat

Amerika Serikat memiliki tiga klasifikasi dokumen berdasarkan kadar kesensitifitasannya[9], antara lain yaitu:

  1. Top Secret. Top secret mengacu pada informasi yang jika diungkap akan menyebabkan kerusakan sangat serius pada keamanan nasional Amerika Serikat. Kode dalam dokumen adalah "TS".
  2. Secret. Secret merujuk pada informasi yang jika dirilis akan menyebabkan informasi serius pada keamanan nasional Amerika Serikat. Kode dalam dokumen adalah "S".
  3. Confidential. Confidential merujuk pada apabila informasi dirilis maka dapat merusak keamanan nasional Amerika Serikat. Kode dalam dokumen adalah "C".

Klasifikasi ini memungkinkan kemudahan membagi bagian informasi yang dapat atau tidak dapat disebarkan kepada publik. Pihak-pihak yang dapat mengklasifikasikan informasi telah diatur dalam Executive Order 13256. Sementara itu, pihak-pihak yang dapat mendeklasifikasi diatur dalam Atomic Energy Act.[9]

Referensi

  1. ^ Lu, Zhe-Ming; Guo, Shi-Ze (2017-01-01). Lu, Zhe-Ming; Guo, Shi-Ze, ed. Chapter 4 - Lossless Information Hiding in Vector Quantization Compressed Images. Syngress. hlm. 205–278. ISBN 978-0-12-812006-4. 
  2. ^ a b UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 (PDF). 
  3. ^ Yasin, Muhammad. "10 Kategori Informasi yang Bersifat Rahasia". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-12-15. 
  4. ^ Kirana (2024-08-08). "Pentingnya Perjanjian Kerahasiaan Data dalam Melindungi Data". Kontrak Hukum. Diakses tanggal 2024-12-15. 
  5. ^ BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.292, 2010 LEMBAGA SANDI NEGARA PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN GELAR JARING KOMUNIKASI SANDI (PDF). 
  6. ^ Media, Kompas Cyber (2022-09-15). "Badan Siber dan Sandi Negara: Sejarah, Tugas dan Fungsinya". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2024-12-15. 
  7. ^ "Pengamanan Informasi Rahasia Pada Awal Kemerdekaan Indonesia - National Geographic". nationalgeographic.grid.id. Diakses tanggal 2024-12-15. 
  8. ^ KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 34 TAHUN 2001 TENTANG PENGAMANAN BERITA RAHASIA MELALUI PROSES PERSANDIAN DAN TELEKOMUNIKASI. 
  9. ^ a b Fields, Jeffrey (2022-08-12). "Here's how government documents are classified to keep sensitive information safe". The Conversation (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-15.