Informasi rahasiaInformasi rahasia adalah informasi atau data sensitif yang disembunyikan atau dienkripsi sebagai pengaman untuk mencegah akses yang tidak sah.[1] Menurut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Gelar Jaring Komunikasi Sandi, informasi rahasia adalah informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang yang berupa keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Dasar HukumIndonesia telah memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang salah satu isinya memuat informasi rahasia. UU KIP memiliki peraturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.[2] Selain UU KIP, terdapat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP).[3] Meskipun kedua UU tersebut menjamin publik dapat mengakses informasi tetapi di dalamnya juga menyatakan jika dokumen tersebut tergolong rahasia maka akses publik tidak dapat diberikan. Kategori Informasi RahasiaBab V Pasal 17 UU KIP menyebutkan 10 kategori informasi rahasia atau informasi yang dikecualikan, antara lain yaitu:[2]
Perjanjian HukumDalam konteks bisnis atau pekerjaan terdapat perjanjian kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA). Dokumen hukum ini akan mengikat dan mengatur kewajiban para pihak yang terlibat dalam suatu proyek agar menjaga informasi rahasia diantara mereka dan tidak memberikan akses tidak sah kepada pihak lain.[4] Jenis-jenis Perjanjian Kerahasiaan
Pengelola Informasi di Badan PublikSesuai amanat UU KIP, setiap badan publik negara memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Namun, apabila informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah informasi yang dikecualikan maka akses tidak dapat diberikan. PersandianPersandian adalah kegiatan pengamanan informasi atau data dengan menerapkan konsep, teori, dan iImu kripto yang terikat dalam etika profesi sandi.[5] Pengamanan Informasi Rahasia di Awal Kemerdekaan IndonesiaPada tahun 1946 hingga 1949, Indonesia belum memiliki sistem pengamanan informasi rahasia yang didukung ilmu kriptologi. Situasi ini mendesak Menteri Pertahanan Amir Sjarifoeddin menunjuk Roebiono Kertapati agar membuat sistem sandi lebih kuat dan digunakan menyeluruh oleh seluruh kementerian.[6] Untuk memecahkan kode sandi buatan Roebiono Kertapati, terdapat buku acuan yaitu buku kode C yang membuat 10.000 kata, awalan dan akhiran, tanda baca, bentuk lain, hingga penamaan.[7] Protokol KeamananSalah satu peraturan yang memuat protokol keamanan berita atau informasi rahasia yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pengamanan Berita Rahasia melalui Proses Persandian dan Telekomunikasi.[8] Dalam peraturan tersebut dinyatakan berita rahasia harus dikirim melalui proses persandian, tetap dijamin kerahasiaannya dalam kurun waktu tertentu. Aspek pertama dalam pelayanan pengiriman berita yaitu pengamanan fisik yang harus dilakukan dalam kamar sandi (kasa). Aspek kedua adalah pengamanan material misal bahan sandi harus disimpan dalam brankas/safe/box dan hanya dipergunakan di dalam kamar sandi. Aspek ketiga yaitu pengamanan personil yang harus memenuhi syarat diantaranya pemberian crypto clearance dan security clearance. Aspek keempat yaitu aspek pengamanan berita dalam pengiriman dan penerimaan berita yang dilakukan oleh badan pemerintah yang ditunjuk sesuai wilayah kerjanya. Metode Penyembunyian Informasi Rahasia
Informasi Rahasia di Amerika SerikatAmerika Serikat memiliki tiga klasifikasi dokumen berdasarkan kadar kesensitifitasannya[9], antara lain yaitu:
Klasifikasi ini memungkinkan kemudahan membagi bagian informasi yang dapat atau tidak dapat disebarkan kepada publik. Pihak-pihak yang dapat mengklasifikasikan informasi telah diatur dalam Executive Order 13256. Sementara itu, pihak-pihak yang dapat mendeklasifikasi diatur dalam Atomic Energy Act.[9] Referensi
|