Ibrahim Rewa

Ibrahim Rewa ketika menjabat sebagai Bupati Takalar (2007–2012)

Ibrahim Rewa adalah seorang birokrat dan politikus asal Indonesia dari Partai Golongan Karya. Ia pernah bekerja di Badan Kepegawaian Daerah lingkup Provinsi Sulawesi Selatan pada periode 1960-an hingga 1970-an. Ia juga pernah menjabat sebagai Bupati Takalar pada periode 2007–2012. Ibrahim Rewa memiliki anak bernama Natsir Ibrahim yang mewakili Partai Golongan Karya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.

Masa muda

Ibrahim Rewa dilahirkan di Kabupaten Takalar pada tanggal 27 Maret 1943. Ia beragama Islam. Pada tahun 2002, Ibrahim Rewa menamatkan pendidikan strata 2 dalam bidang magister manajemen.[1]

Pekerjaan

Pada tanggal 17 Agustus 1965, Ibrahim Rewa menjabat sebagai Kepala Kecamatan Bisappu di Kabupaten Bantaeng. Kemudian pada tanggal 26 Juni 1970, Ibrahim Rewa dipindah-tugaskan ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Tingkat II Takalar. Lalu pada tanggal 1 Juli 1970, Ibrahim Rewa ditetapkan sebagai Kepala Bagian Politik Kantor Badan Kepegawaian Daerah Tingkat II Takalar.[1]

Karier politik

Ibrahim Rewa menjabat sebagai Bupati Takalar pada periode 2007–2012.[2] Ketika menjabat sebagai Bupati Takalar, Ibrahim Rewa berstatus sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golongan Karya di Kabupaten Takalar.[1]

Keluarga

Ibrahim Rewa memiliki seorang putra bernama Natsir Ibrahim. Anaknya pernah menjabat sebagai Ketua Partai Golongan Karya di Kabupaten Takalar.[2] Selain itu, Natsir Ibrahim pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golongan Karya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.[3]

Referensi

  1. ^ a b c Biografi/Profil Bupati & Walikota Seluruh Indonesia Edisi II. Lembaga Advokasi Penegakan Otonomi Daerah. 2005. hlm. 268. 
  2. ^ a b Triwidaryanta, J., dkk. (2016). Supardal, ed. Pengelolaan Pemerintahan Lokal (PDF). Yogyakarta: Tunas Gemilang Press. hlm. 105. ISBN 978-602-1153-29-1. 
  3. ^ Mappanganro, Jumadi (2020). Jurnalis: Apa dan Mengapa. Jariah Publishing Intermedia. hlm. 56. ISBN 978-623-794-030-2.