Hutan Adat Guguk terletak di kecamatan Renah Pembarap, kabupaten Merangin, Jambi. Hutan yang masih terjaga keasriannya ini berada dikawasan Bukit Tapanggang seluas 690 hektar yang ditetapkan jadi hutan adat sejak tahun 2003. Melalui Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 287 tahun 2003, pada tanggal 23 November 2003. Kelompok pengelola hutan adat dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama No. 01.KB/VIII/2003 disertai dengan beberapa aturan pengelolaan hutan adat.[1]
Hutan adat guguk merupakan hutan konservasi yang terkelola dengan baik berdasarkan kearifan lokal dengan luas wilayah lebih kurang 63.000 Hektar. Konservasi yang dilakukan sangat berhasil, sehingga situs ini dijadikan situs keragaman hayati yang sangat menarik perhatian dunia ilmu pengetahuan. Didalam hutan ini telah dapat dilindungi beberapa hewan langka seperti harimau, tapir, rusa, kambing hutan, kuau, dan hewan vertebrata kecil lainnya.
Konservasi juga dilakukkan terhadap tumbuhan berupa pepohonan langka, dan beberapa pohon yang berbuah langka, dan terdapat pohon sialang dengan diameter 3 meter. Dari survey keanekaragaman pohon yang sudah dilakukan oleh ICRAF di beberapa tipe lahan di Desa Guguk, termasuk juga kawasan hutan adat, diperoleh hasil yang menggembirakan yaitu tingkat keanekaragaman hayati yang masih tinggi. Keanekaragaman yang ada di hutan adat ini juga memberikan pengaruh terhadap keanekaragaman di tipe lahan yang ada disekitarnya, antara lain adalah agroforest pohon karet yang hanya 200 meter dari hutan adat, dan kebun buah-buahan yang berbatasan dengan hutan adat ini. Selain berfungsi sebagai sumber benih, dan sumber plasma nutfah. Hutan adat juga memiliki fungsi ekologi yaitu sebagai habitat regenerasi alami.[2]
Referensi
Pranala luar