Di Indonesia, hukum tentang hewan mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan, pelindungan, dan penggunaan hewan dalam berbagai konteks. Hal-hal yang diatur dalam hukum di antaranya penganiayaan hewan, impor dan ekspor hewan, konservasi satwa liar, hingga keamanan panganproduk asal hewan. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya kesejahteraan hewan, upaya untuk memperkuat dan menegakkan hukum tentang hewan terus didorong oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat sipil di Indonesia.
Definisi
Berikut ini beberapa definisi tentang hewan dan istilah terkait lainnya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang (UU). Beberapa definisi lain diambil dari Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen).
Istilah
Definisi
Penggunaan
Hewan
Binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya
UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Satwa
Semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara
UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Satwa liar
Semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia
UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Satwa liar
Semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia
UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Satwa liar yang dilindungi
Semua jenis satwa liar baik yang hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi
Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.22/2019 tentang Lembaga Konservasi
Satwa buru
Jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu
PP 13/1994 tentang Perburuan Satwa Buru
Hewan peliharaan
Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu
UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ternak
Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian
UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ternak
Hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian
UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Ikan
Segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan
UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 Tentang Perikanan
UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Produk hewan
Semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia
UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Produk hewan
Semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia
UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Produk ikan
Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah
UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, ada sejumlah pasal yang menyebutkan hewan, binatang buas, dan ternak (ternak didefinisikan sebagai semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi).[1] Delik-delik tentang penganiayaan hewan mencakup penganiayaan hewan dan penganiayaan ringan terhadap hewan (Pasal 302), penyiksaan hewan dengan menggunakan hewan secara berlebihan (Pasal 540), penggunaan kuda yang masih amat muda (Pasal 541), serta sabung ayam dan jangkrik (Pasal 544).[2] Selain itu, terdapat pula delik bagi orang yang menghasut hewan, orang yang tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya menyerang orang atau hewan lain, dan orang yang memelihara hewan buas yang berbahaya (Pasal 490),[3][4] serta bagi orang yang membiarkan hewan peliharaannya berjalan-jalan di kebun milik orang lain (Pasal 548).[5][6]
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026, definisi ternak diubah menjadi, "hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian." Pengaturan tentang ternak atau hewan secara umum dapat diringkas dalam tabel di bawah ini.[7]
Bab
Bagian
Pasal
Substansi
VIII. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang
Keenam. Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan
336
Pengusikan hewan, pencegahan hewan untuk tidak menyerang orang atau hewan, serta penjagaan dan pemeliharaan hewan buas
337
Penganiayaan hewan
338
Penggunaan hewan di luar kemampuan kodratnya, pemberian bahan atau obat yang membahayakan kesehatan hewan, dan pemanfaatan bagian tubuh hewan untuk tujuan yang tidak patut
Ketujuh. Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
339
Pembiaran hewan dan ternak tanpa penjagaan seperlunya di jalan umum
340
Pemasangan perangkap untuk binatang buas yang dapat membahayakan orang
Kedelapan. Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
344
Penjualan atau pendistribusian air susu hewan sakit atau yang dapat merugikan kesehatan atau daging hewan yang dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih
IX. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan
Ketiga. Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
370
Penggunaan surat jalan yang diberikan untuk ternak lain dalam pengangkutan ternak
XIII. Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Ketiga. Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
399
Pembuatan secara tidak benar atau pemalsuan surat pengantar bagi hewan atau ternak
XXIV. Tindak Pidana Pencurian
–
477
Pencurian ternak yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang
Urusan peternakan dan kesehatan hewan mulai diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.[8] Beberapa aturan turunannya antara lain PP Nomor 17 Tahun 1973 tentang Pembuatan, Persediaan, Peredaran, dan Pemakaian Vaksin, Sera dan Bahan-Bahan Diagnostika Biologis untuk Hewan;[9] PP Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan;[10] PP Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan;[11] serta PP Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan.[12]
Setelah berlaku selama 42 tahun, UU Nomor 6 Tahun 1967 lantas dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.[13] Seiring berjalannya waktu, UU ini kemudian dua kali mengalami uji materiil, yaitu pada tahun 2009 dan 2011. Mahkamah Konstitusi lalu mengeluarkan Putusan Nomor 137/PUU-VII/2009 dan Putusan Nomor 2/PUU-IX/2011 terhadap setiap uji materiil tersebut. Pada tahun 2014, terbit UU Nomor 41 Tahun 2014 yang mengubah sebagian isi UU Nomor 18 Tahun 2009,[14] yang kemudian juga menjalani uji materiil pada tahun 2015 dan MK mengeluarkan Putusan Nomor 129/PUU-XIII/2015 atas uji materiil ini. Pada tahun 2020, beberapa pasal dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan diubah lagi oleh UU Cipta Kerja.
Berikut ini beberapa PP yang dibuat untuk menjalankan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Nomor dan Tahun
Materi
PP No. 48 Tahun 2011
Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak
PP No. 41 Tahun 2012
Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan
PP No. 95 Tahun 2012
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
PP No. 6 Tahun 2013
Pemberdayaan Peternak
PP No. 47 Tahun 2014
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
PP No. 4 Tahun 2016
Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
PP No. 11 Tahun 2022
PP No. 3 Tahun 2017
Otoritas Veteriner
PP No. 34 Tahun 2024
PP No. 69 Tahun 2019
Pulau Karantina
PP No. 26 Tahun 2021
Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Perikanan
Urusan perikanan pada mulanya diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.[15] Pada tahun 2004, UU tersebut dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 31 Tahun 2004,[16] yang kemudian sebagian isinya diubah lagi oleh UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Cipta Kerja.[17] Beberapa PP yang dibuat untuk menjalankan UU Perikanan dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Nomor dan Tahun
Materi
PP No. 54 Tahun 2002
Usaha Perikanan
PP No. 60 Tahun 2007
Konservasi Sumber Daya Ikan
PP No. 30 Tahun 2008
Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan
PP No. 62 Tahun 2014
Penyelenggaraan Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan
PP No. 50 Tahun 2015
Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
PP No. 57 Tahun 2015
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan
PP No. 28 Tahun 2017
Pembudidayaan Ikan
PP No. 27 Tahun 2021
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
PP No. 11 Tahun 2023
Penangkapan Ikan Terukur
Konservasi satwa liar
Dasar hukum utama konservasi satwa liar adalah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE),[18] yang saat ini beberapa pasalnya telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024.[19] Di dalamnya terdapat pengaturan tentang satwa dilindungi di Indonesia. Beberapa PP yang dibuat untuk menjalankan UU KSDAE dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Nomor dan Tahun
Materi
PP No. 13 Tahun 1994
Perburuan Taman Buru
PP No. 7 Tahun 1999
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
PP No. 8 Tahun 1999
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
PP No. 36 Tahun 2010
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
PP No. 28 Tahun 2011
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Pelaksanaan karantina terhadap hewan dan ikan mulai diatur dalam UU melalui UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,[20] dengan PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan sebagai aturan turunannya.[21][22] Pemerintah lalu menerbitkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk mencabut dan menggantikan UU Nomor 16 Tahun 1992,[23] serta PP Nomor 29 Tahun 2023 untuk mencabut dan menggantikan PP Nomor 82 Tahun 2000 dan PP Nomor 15 Tahun 2002.[24]