Hukum dasarHukum dasar adalah sebuah istliah yang memiliki makna sama dengan undang-undang dasar karena pada dasarnya, kata hukum dan undang-undang merupakan sinonim.[1][2] Perlu diperhatikan bahwa istilah "hukum dasar" berbeda dengan istilah "dasar hukum". "Hukum dasar" merujuk pada undang-undang dasar atau konstitusi sebuah negara atau pemerintahan, sedangkan "dasar hukum" merujuk pada landasan/payung hukum, regulasi, undang-undang, aturan, atau kebijakan yang diterbitkan oleh penyelenggara kebijakan publik sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan. Rujukan
Daftar hukum dasar
Lihat pula |