Hukum dasar

Hukum dasar adalah sebuah istliah yang memiliki makna sama dengan undang-undang dasar karena pada dasarnya, kata hukum dan undang-undang merupakan sinonim.[1][2]

Perlu diperhatikan bahwa istilah "hukum dasar" berbeda dengan istilah "dasar hukum". "Hukum dasar" merujuk pada undang-undang dasar atau konstitusi sebuah negara atau pemerintahan, sedangkan "dasar hukum" merujuk pada landasan/payung hukum, regulasi, undang-undang, aturan, atau kebijakan yang diterbitkan oleh penyelenggara kebijakan publik sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan.

Rujukan

  1. ^ "hu.kum". KBBI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 18 Mei 2018. 
  2. ^ "un.dang-un.dang". KBBI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 18 Mei 2018. 

Daftar hukum dasar

Lihat pula