Himpunan Psikologi Indonesia

Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) merupakan sebuah organisasi profesi Psikologi di Indonesia. Anggota HIMPSI merupakan para profesional di bidang Psikologi, mencakup Sarjana Psikologi, Magister Psikologi, Psikolog, dan Doktor Psikologi. Saat ini, HIMPSI memiliki organisasi di 34 wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan jumlah anggota lebih dari 16.400 orang.[1] HIMPSI adalah organisasi yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP)[2] dan Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP)[3] di Indonesia. Selain itu, HIMPSI juga merupakan organisasi yang membuat Kode Etik Psikologi Indonesia.[4]

Sejarah HIMPSI

Organisasi ini didirikan pada tanggal 11 Juli 1959 di Jakarta. Awalnya, organisasi ini bernama Ikatan Sarjana Psikologi (ISPsi), dan berubah nama menjadi Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) melalui Kongres Luar Biasa di Jakarta pada tahun 1998. Perubahan nama ini dilakukan karena adanya perubahan pada sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Keanggotaan HIMPSI

Terdapat dua jenis keanggotaan di HIMPSI, yaitu Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa. Anggota Biasa terdiri dari ilmuwan Psikologi dan Psikolog. Untuk menjadi Anggota Biasa HIMPSI, calon anggota dapat mendaftarkan diri ke sekretariat HIMPSI di wilayah tempat calon anggota berdomisili. Setelah itu, calon anggota wajib mengisi formulir pengajuan keanggotaan yang disediakan oleh pengurus wilayah atau pengurus cabang atau pengurus wilayah terdekat bagi calon anggota yang tinggal di provinsi yang belum memiliki pengurus. Calon anggota juga harus bersedia mengikuti segala ketentuan yang berlaku di dalam organisasi.

Anggota Luar Biasa terdiri dari para pemerhati psikologi dan psikolog yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Untuk menjadi Anggota Luar Biasa Pemerhati Psikologi, seorang calon anggota dapat diusulkan oleh pengurus Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi. Calon tersebut akan dibahas dalam rapat kerja dan mendapat persetujuan untuk bergabung dengan HIMPSI. Jika permohonan tersebut disetujui, calon anggota wajib mengisi formulir pengajuan keanggotaan yang disediakan oleh pengurus wilayah atau pengurus cabang atau pengurus wilayah terdekat dari tempat domisili calon anggota. Untuk menjadi Anggota Luar Biasa Warga Negara Asing, seorang Psikolog WNA harus memenuhi persyaratan, yaitu:

  • Mempunyai ijazah dari perguruan tinggi terakreditasi yang telah dilegalisir oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  • Mendapatkan rujukan dari psikolog senior yang sudah sekurang-kurangnya sepuluh tahun berprofesi sebagai psikolog atau dari dua orang anggota Majelis Psikologi Indonesia
  • Mendapatkan persetujuan dari HIMPSI mengenai kompetensi profesi psikologi.
  • Mendapatkan izin bekerja di Indonesia.
  • Aktif berbahasa Indonesia
  • Calon anggota diusulkan oleh pihak HIMPSI wilayah atau oleh pihak Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi. Calon anggota akan diputuskan dapat bergabung atau tidak di HIMPSI melalui rapat kerja
  • Apabila disetujui untuk bergabung, calon anggota wajib mengisi formulir pengajuan keanggotaan yang disediakan oleh pengurus wilayah atau pengurus cabang tempat domisili calon anggota[5]

Setelah terdaftar, anggota HIMPSI akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).[6]

Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi

Anggota HIMPSI dapat bergabung dengan asosiasi/ikatan sesuai dengan minat keilmuan atau spesialisasi tertentu. HIMPSI memiliki 18 asosiasi/ikatan, yaitu:

  1. Ikatan Psikologi Sosial (IPS)
  2. Ikatan Psikologi Perkembangan Indonesia (IPPI)
  3. Ikatan Psikoterapis Indonesia
  4. Ikatan Psikologi Olahraga (IPO)
  5. Asosiasi Psikologi Industri dan Organisasi (APIO)
  6. Asosiasi Psikologi Pendidikan Indonesia (APPI)
  7. Asosiasi Psikolog Sekolah Indonesia (APSI)
  8. Asosiasi Psikologi Islam (API)
  9. Asosiasi Psikologi Kristiani (APK)
  10. Asosiasi Psikologi Kesehatan Indonesia
  11. Asosiasi Psikologi Penerbangan Indonesia
  12. Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR)
  13. Asosiasi Psikologi Militer Indonesia (APMI)
  14. Asosiasi Psikologi Positif Indonesia (AP2I)
  15. Asosiasi Psikometrika Indonesia (APSIMETRI)
  16. Asosiasi Psikologi Indigenos dan Kultural (APIK)
  17. Asosiasi Psikologi Kepolisian (APSIPOL)

Beberapa asosiasi/ikatan juga memiliki cabang di beberapa wilayah, misalnya Asosiasi Psikologi Industri dan Organisasi (APIO) Perwakilan Jawa Barat.

Kegiatan HIMPSI

HIMPSI memiliki beragam kegiatan, misalnya melakukan psikoedukasi dengan mengadakan kegiatan webinar untuk masyarakat umum,[7] mengadakan sertifikasi di bidang Psikologi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Psikologi Indonesia, mengadakan program konseling gratis selama pandemi COVID-19 melalui layanan Sejiwa atau Sehat Jiwa,[8][9] membantu pemulihan korban pasca bencana,[10] memberikan pelatihan kepada pihak-pihak yang membutuhkan pelatihan di bidang Psikologi,[11] dan lain sebagainya. Kegiatan-kegiatan ini dilakukan dari HIMPSI tingkat pusat hingga tingkat wilayah.

Referensi

  1. ^ "Sekilas Himpsi | HIMPSI". Himpunan Psikologi Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-10-20. 
  2. ^ "Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP) | HIMPSI". Himpunan Psikologi Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-10-20. 
  3. ^ "Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) | HIMPSI". Himpunan Psikologi Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-10-20. 
  4. ^ "Kode Etik Psikologi Indonesia | HIMPSI". Himpunan Psikologi Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-10-16. Diakses tanggal 2021-10-20. 
  5. ^ "Kategori Keanggotaan | HIMPSI". Himpunan Psikologi Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-10-20. 
  6. ^ "Kartu Tanda Anggota | HIMPSI". Himpunan Psikologi Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-10-20. 
  7. ^ Barat, Pemerintah Provinsi Jawa. "HIMPSI Gelar 62 Webinar Kesehatan Mental untuk Masyarakat Umum". jabarprov.go.id. Diakses tanggal 2021-10-21. [pranala nonaktif permanen]
  8. ^ Liputan6.com (2020-04-07). "Himpunan Psikologi Indonesia Sediakan Konseling Gratis Selama Pandemi Corona COVID-19". liputan6.com. Diakses tanggal 2021-10-21. 
  9. ^ "Layanan 'Sejiwa' Terbuka untuk Warga Terdampak Pandemi". Republika Online. 2021-07-16. Diakses tanggal 2021-10-21. 
  10. ^ "Himpsi Kalsel Dampingi Bantu Proses Pemulihan Korban Gempa NTB". Banjarmasinpost.co.id. Diakses tanggal 2021-10-21. 
  11. ^ Maulud, Mochammad Iqbal. "Sebanyak 100 Petugas Polda Jabar Mendapatkan Pelatihan Psychological First Aid - Pikiran-Rakyat.com". www.pikiran-rakyat.com. Diakses tanggal 2021-10-21. 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41