Hari-hari yang disahkan sebagai hari libur di Singapura dideklarasikan dalam jadwal untuk Undang-Undang Hari Libur.[1] Menurut Kementerian Sumber Daya Manusia, yang mengeluarkan daftar tanggal dimana hari-hari libur jatuh pada setiap tahunnya, hari-hari libur tersebut dipilih dan disepakati setelah konsultasi tertutup dengan komunitas dan pemimpin agama yang berbeda di Singapura.[2] Faktor lainnya yang diambil dalam catatan tersebut berdampak pada biaya usaha.[3] Selain itu, beberapa hari libur keagamaan seperti Senin Paskah, Maulid dan Thaipusam dihilangkan dari daftar hari libur.[2]