Hari Anak adalah acara yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai tempat di seluruh dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain. Perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.
Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.[1]
Mulanya, Hari Anak dimulai pada hari Minggu kedua bulan Juni tahun 1857 oleh Pendeta Dr. Charles Leonard, pendeta dari Gereja Penebus Universalis di Chelsea, Massachusetts: Leonard mengadakan kebaktian khusus yang didedikasikan untuk, dan untuk anak-anak. Leonard menamakan hari itu Hari Mawar, meskipun kemudian dinamakan Minggu Bunga, dan kemudian dinamakan Hari Anak.
[2][3][4]
Hari Anak pertama kali secara resmi dinyatakan sebagai hari libur nasional oleh Republik Turki pada tahun 1920 dengan menetapkan tanggal 23 April. Hari Anak telah dirayakan secara nasional sejak tahun 1920. Sehingga, pemerintah serta surat kabar pada saat itu menyatakannya sebagai hari untuk anak-anak. Namun, diputuskan bahwa konfirmasi resmi diperlukan untuk memperjelas dan membenarkan perayaan ini dan deklarasi resmi dibuat secara nasional pada tahun 1929 oleh pendiri dan Presiden Republik Turki, Mustafa Kemal Atatürk.