Hak atas pangan tidak berarti pemerintah memiliki kewajiban untuk selalu menyediakan makanan gratis bagi siapapun yang menginginkannya, maupun yang berhak untuk diberi makan. Tetapi bagaimana pemerintah dapat menjamin ketersediaan akses masyarakat untuk bisa memenuhi kebutuhan makanan mereka sendiri secara mandiri. Jika terpotongnya akses untuk mendapatkan makanan disebabkan dari peristiwa yang ada diluar kontrol mereka seperti bencana alam dan peperangan, maka kondisi-kondisi seperti ini pemerintah dituntut untuk mampu menyediakan pangan secara langsung.[3]
Mengacu pada laporan yang dihasilkan dariSpecial Rapporteur on the right to food/Pelapor khusus perserikatan bangsa-bangsa untuk hak atas pangan (pihak yang diberi mandat oleh PBB untuk menyelediki suatu tema permasalahan) bahwa hak atas pangan adalah hak untuk secara berkala, permanen dan tidak terbatas baik secara langsung maupun melalui transaksi finansial (jual beli) untuk berkecukupan pangan dari segi jumlah maupun kualitas yang sesuai dengan tradisi budaya masyarakat setempat.[4]
Kewajiban negara
Kewajiban negara dalam hak atas pangan disini merujuk pada hukum internasional, dengan menandatangani Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) maka sebuah negara mesti setuju untuk mengambil langkah-langkah yang maksimal dalam mengelola sumber daya alam yang ada untuk bisa memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan, dan hak atas pangan secara bertahap.[5]
Secara legal yang mengacu pada hukum internasional, kewajiban negara terkait hak atas pangan diatur dalam pasal kesebelas dari perjanjian yang disepakati dalam ICESCR. Negara yang menandatangani kovenan, wajib mengakui hak fundamental bagi setiap orang agar dapat terbebas dari kelaparan, yang akan diselesaikan secara individual maupun kerja sama internasional. Diperlukan langkah-langkah terutama program spesifik antara lain seperti:
Peningkatan metode produksi, konservasi dan distribusi pangan melalui pemanfaatan penuh dari pengetahuan teknis dan saintifik. Dengan menyebarluaskan azas-azas pengetahuan seputar gizi (masyarakat diedukasi perihal topik ini), lalu mengubah sistem pengolahan lahan (reformasi agraria) demi mencapai pengembangan paling efisien dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Mempertimbangkan permasalahan ekspor-impor pangan untuk memastikan distribusi pasokan pangan dunia yang adil dan bagi yang membutuhkan.[6]
^Chakrabarty, Malancha. "Aadhaar vs. right to food". ORF (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-04-02. Diakses tanggal 2021-11-02.