Grup D Paspampres
Grup D Paspampres adalah satuan jajaran Pasukan Pengamanan Presiden yang memiliki tugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Berdasarkan Perpres No.59/2013 tersebut ditindak lanjuti oleh Mabes TNI dengan dikeluarkan Peraturan Panglima TNI No.27/2013 tertanggal 23 Desember 2013 tentang Pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) maka dibentuknya Grup D.[1] Dari validatasi tersebut juga penambahkan Detasemen latihan (Denlat) yang bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres, yang berada di bawah Grup C dan sekarang berdiri sendiri menjadi Detasemen Pendukung dan berkedudukan sendiri di bawah Komandan Paspampres TNI.[2] Grup D Paspampres berkekuatan 4 Detasemen dengan Komandan Grup Kolonel Pas Rully Arifian Komandan
Referensi
|