PT Geo Dipa Energi (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang eksplorasi dan eksploitasi panas bumi. Hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini mengoperasikan dua Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), yakni WKP Dieng dan WKP Patuha yang masing-masing berkapasitas 1x55 MW. Selain itu, perusahaan ini juga mendapat penugasan dari pemerintah untuk mengelola WKP Candi Umbul Telomoyo dan WKP Arjuno Welirang.[3]
Berbeda dengan mayoritas BUMN di Indonesia, perusahaan ini tidak berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN, tetapi berada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan.
Sejarah
Perusahaan ini didirikan oleh Pertamina dan PLN pada bulan Juli 2002 untuk mengelola WKP Dieng dan WKP Patuha sesuai penugasan dari pemerintah. Perusahaan ini kemudian mulai mengoperasikan Unit 1 PLTP Dieng yang berkapasitas 60 MW. Pada tahun 2011, Pertamina menyerahkan 66,67% saham perusahaan ini ke pemerintah Indonesia, sehingga perusahaan ini resmi menyandang status persero.[4]
Pada tahun 2012, perusahaan ini mulai membangun Unit 1 PLTP Patuha dengan dukungan pendanaan dari BNI dan BRI. Pada tahun 2014, Unit 1 PLTP Patuha akhirnya mulai dioperasikan dengan kapasitas 60 MW.[3][5] Pada tahun 2015, perusahaan ini mendapat tambahan modal dari pemerintah sebesar Rp 607 milyar untuk mengembangkan Unit 2 PLTP Dieng.[6]
Pada tahun 2020, perusahaan ini kembali mendapat tambahan modal dari pemerintah sebesar Rp 700 milyar untuk mengembangkan Unit 2 PLTP Patuha.[7] Pada tahun 2020 juga, perusahaan ini melayangkan gugatan ke pengadilan BANI dengan alasan Bumigas menolak melakukan penambangan.[8]
Referensi
|
---|
|
Energi dan sumber daya mineral | | |
---|
Industri pengolahan | |
---|
Informasi dan telekomunikasi | |
---|
Jasa keuangan dan asuransi | |
---|
Jasa profesional, ilmiah, dan teknis | |
---|
Konstruksi | |
---|
Aviasi dan pariwisata | |
---|
Pengadaan air baku | |
---|
Perdagangan dan agroindustri | |
---|
Transportasi dan pergudangan | |
---|
|