Sarjana merupakan jenjang pendidikan Strata-1 atau biasa disingkat S1 dan lulusan program pendidikan vokasi S1 Terapan/Diploma 4 (D-IV). Beban studi untuk meraih gelar Sarjana umumnya adalah 144 SKS (satuan kredit semester) dan secara normatif ditempuh selama 4 tahun. Gelar Sarjana ditulis di belakang nama lulusan program studi Sarjana dengan mencamtumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial gelar. Sedangkan Gelar Sarjana Sains Terapan ditulis di belakang nama lulusan program studi Diploma IV dengan mencamtumkan huruf “S.S.T.” dan diikuti dengan inisial gelar.[2]
Sebelum tahun 1993, gelar sarjana yang ada di Indonesia antara lain Doktorandus (Drs.), Doktoranda (Dra.), dan Insinyur (Ir.). Setelah tahun 1993, penggunaan baku gelar sarjana yang ada di Indonesia antara lain sebagai berikut.
Magister merupakan jenjang pendidikan Strata-2 atau umumnya disingkat S2. Gelar magister ditulis di belakang nama lulusan program studi Magister, dengan mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial gelar.[4]
Doktor adalah gelar akademik tertinggi yang dapat diberikan kepada seseorang yang menempuh pendidikan yang diperoleh dari perguruan tinggi. Doktor merupakan jenjang pendidikan Strata-3 atau biasa disingkat S3. Seseorang umumnya harus menempuh perkuliahan (kelas) dan diakhir melakukan penelitian untuk menyusun disertasi. Gelar Doktor ditulis di belakang nama lulusan program studi Doktor, dengan mencantumkan huruf “Dr.” dan dapat diikuti dengan inisial gelar.[5]
Lulusan perguruan tinggi pada bidang ilmu komputer memiliki beragam gelar akademik, tergantung jenis perguruan tinggi dan nama fakultas yang menyelenggarakan jurusan/program studi.
Sarjana
S.T., untuk lulusan universitas yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Teknik.
S.Si., untuk lulusan universitas yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Fakultas Sains dan matematika
S.Kom., untuk universitas universitas yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Teknologi Informasi, atau untuk Sekolah Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer.
S.E., untuk universitas universitas yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Ekonomi (biasanya program studi Sistem Informasi).
Magister
M.T., untuk lulusan universitas yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Teknik.
M.Si., untuk lulusan universitas yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Fakultas Sains dan matematika
M.Kom., untuk universitas universitas yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Ilmu Komputer, atau untuk Sekolah Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer.
M.E., untuk universitas universitas yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Ekonomi (biasanya program studi Sistem Informasi).
M.Cs., untuk univeritas tertentu (UGM misalnya) yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
^ abKeputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutuan Lulusan Perguruan Tinggi
^Pasal 11 Ayat (1) huruf d dan e Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
^Pasal 11 Ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
^Pasal 11 Ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.