Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan UUD 1945 yang dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 13 Tahun 1959. Tujuan organisasi ini adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno beserta seorang menteri/sekretaris jenderal. Adapun tugas Front Nasional adalah:
^"Perpres No. 13 Tahun 1959". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 31 Desember 1959. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-23. Diakses tanggal 21 Oktober 2020.