Meterai Elektronik (e-Meterai) atau Meterai Digital digunakan di Indonesia merujuk pada meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Konsep ini diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), yang secara tegas menyatakan bahwa dokumen elektronik memiliki status sebagai alat bukti hukum yang sah. Dokumen elektronik diberikan kedudukan yang setara dengan dokumen kertas dalam konteks hukum di Indonesia.[1]
Ketentuan ini menandakan perlunya memberikan perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap dokumen kertas dan dokumen elektronik. Dengan adanya regulasi ini, upaya dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen elektronik diakui secara sah dalam sistem hukum, sejajar dengan pengakuan yang diberikan kepada dokumen konvensional berbasis kertas yang bermeterai tempel.[2]
Pranala luar
- ^ Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direkorat Jenderal Pajak. "Tentang e-Meterai". e-Meterai. Diakses tanggal 2024-01-17.
- ^ "Tutorial Singkat Membuat Akun dan Membubuhkan E-Meterai Via Aplikasi Pospay". Pers Mahasiswa. 2023-10-07. Diakses tanggal 2024-01-17.