Diversifikasi pertanian, penganekaragaman pertanian, atau penganekaan pertanian adalah pengalokasian sumber daya pertanian ke beberapa aktivitas lainnya yang menguntungkan secara ekonomi maupun lingkungan.[1] Sumber daya pertanian dapat berupa lahan pertanian, bangunan (kandang, lumbung, rumah tanaman, dan sebagainya), mesin pertanian, hingga input pertanian lainnya seperti pupuk. Diversifikasi dapat menuju kepada penanaman berbagai jenis tanaman dalam satu lahan, memelihara beberapa jenis hewan ternak dalam satu kandang, hingga pemanfaatan lahan untuk tujuan komersial seperti restoran yang menyajikan hasil pertanian (metode pemasaran farm-to-table). Diversifikasi pertanian diyakini dapat menjawab tantangan pertanian saat ini karena perubahan iklim membawa ketidakpastian cuaca sehingga variasi produksi dapat menyelamatkan pendapatan petani.
Definisi diversifikasi pertanian dapat bervariasi pada setiap institusi. Di Inggris, Department for Environment, Food and Rural Affairs (DEFRA) mendefinisikan diversifikasi pertanian ke arah pemanfaatan secara entrepreneurship ke luar sektor budi daya. Agrowisata, pembangunan fasilitas pengolahan hasil pertanian, dan fasilitas pemasaran hasil pertanian masuk ke dalam definisi tersebut.[2] Departemen Pertanian negara bagian Iowa bahkan mendefinisikan diversifikasi pertanian ke arah yang lebih luas lagi hingga ke pengembangan ke peluang pasar yang lebih lebar.[3]
Referensi