Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah
Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1] ReferensiPranala luar |