Direktorat Jenderal Kerja Sama Perbara

Direktorat Jenderal
Kerja Sama ASEAN
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalJose Antonio Morato Tavares[1]
Kantor pusat
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Situs web
www.kemlu.go.id

Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN. Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Tugas dan fungsi

Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN serta melaksanakan tugas sebagai Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
  5. perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dan kerja sama intra kawasan dengan negara-negara di kawasan ASEAN;
  6. pemberian dukungan bagi Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN;
  7. pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional;
  8. pemberian dukungan terhadap pembentukan Komunitas ASEAN; dan
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN.

Susunan Organisasi

Referensi

  1. ^ "Struktur Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri". Kementerian Luar Negeri RI. Diakses tanggal 17 Februari 2015. [pranala nonaktif permanen]