Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan dipimpin oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan yang sejak 2016, dijabat oleh Ir. R. Muhammad Adi Darmawan, M.Eng.Sc.
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang survei, pengukuran dan pemetaan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar dan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik;
pelaksanaan kebijakan pembinaan surveyor dan pemanfaatan peralatan survei, pengukuran dan pemetaan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survei, pengukuran dan pemetaan;
pelaksanaan administrasi Ditjen II; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Struktur Organisasi
Berikut ini adalah struktur organisasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar;
Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral;
Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.[2]