Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan

Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan
Pertanahan dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015
Nomenklatur sebelumnyaDeputi Survei, Pengukuran dan Pemetaan
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. R. Muhammad Adi Darmawan, M. Eng.Sc
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur KeagrariaanIr. Embun Sari, M.Si.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan KadastralIr. Heru Murti
Direktur Pengukuran dan Pemetaan DasarIr. R. Agus Wahyudi Kushendratno, M.Eng.Sc.
Direktur Survei dan Pemetaan TematikIr. Perdananto Aribowo, M.Cs
Kantor pusat
Jalan Kuningan Barat I Nomor 1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710
Situs web
www.atrbpn.go.id

Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan dipimpin oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan yang sejak 2016, dijabat oleh Ir. R. Muhammad Adi Darmawan, M.Eng.Sc.

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang survei, pengukuran dan pemetaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar dan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik;
  3. pelaksanaan kebijakan pembinaan surveyor dan pemanfaatan peralatan survei, pengukuran dan pemetaan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survei, pengukuran dan pemetaan;
  7. pelaksanaan administrasi Ditjen II; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Struktur Organisasi

Berikut ini adalah struktur organisasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar;
  3. Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral;
  4. Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.[2]

Referensi

  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Pranala luar