Direktorat Jenderal Bina Marga atau biasa disingkat menjadi DJBM, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Unit pelaksana teknis
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Bahan Jalan, Balai Jembatan Khusus dan Terowongan, Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur, dan Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan, direktorat jenderal ini juga memiliki 33 unit Balai (Besar) Pelaksanaan Jalan Nasional (B/BPJN) sebagai berikut:[2]
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|