Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (bahasa Jawa: ꦞꦺꦮꦤ꧀ꦦꦼꦂꦮꦏꦶꦭꦤ꧀ꦬꦏꦾꦠ꧀ꦞꦲꦺꦫꦃꦞꦲꦺꦫꦃꦆꦱ꧀ꦠꦶꦩꦺꦮꦔꦪꦺꦴꦒꦾꦏꦂꦠ, translit. Dhéwan Perwakilan Rakyat Dhaérah Dhaérah Istiméwa Ngayogyakarta), disingkat DPRD DI Yogyakarta atau DPRD DIY, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. DPRD DIY beranggotakan 55 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD DIY terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD DIY yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 2 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta di Gedung DPRD DIY. Komposisi anggota DPRD DIY periode 2019-2024 terdiri dari 10 partai politik dimana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 17 kursi.[1][2] Pada Pemilu 2014, DPRD DIY menempatkan 55 orang wakilnya yang tersebar ke dalam tujuh fraksi, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.[3] Hasil Pemilihan UmumPerolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut.
Komposisi AnggotaSusunan anggota DPRD DI Yogyakarta hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 berasal dari sepuluh partai dari 16 partai yang ikut serta, dan dilantik pada tanggal 4 September 2019. Perolehan kursi DPRD DI Yogyakarta pada periode 2019-2024 didominasi oleh PDI-P dengan perincian yang tercantum dalam tabel.[5][6] Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD DIY dalam tiga periode terakhir.[7][8][9][10][11]
FraksiFraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[12] Satu fraksi di DPRD DIY setidaknya beranggotakan 4 orang. DPRD DIY periode 2019-2024 terdiri dari 7 fraksi yang terbentuk dalam Rapat Paripurna tanggal 4 September 2019 sebagai berikut.[13][14][15]
Alat Kelengkapan DPRDBerdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Daerah Istimewa terdiri dari:
Pimpinan DPRDSesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Daerah Istimewa yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[16] Pimpinan DPRD DIY terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak pertama, kedua, dan ketiga, secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD DIY dalam tiga periode terakhir.[17][18]
KomisiSesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD DIY yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD DIY yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[19] DPRD DIY terdiri dari 4 komisi sebagai berikut:[20]
Daerah PemilihanPada Pileg 2019[21] dan Pileg 2024[22], pemilihan DPRD DIY dibagi kedalam 7 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Daftar AnggotaBerikut ini adalah daftar anggota DPRD DIY periode 2019-2024.[23][24]
Referensi
Lihat pula
Pranala luar |