Dewan Kebudayaan Yogyakarta |
---|
Dasar Hukum | Instruksi Mendagri No. 5A Tahun 1993 |
---|
Berdiri | - |
---|
Mitra kerja | Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta |
---|
Jenis | Organisasi seni |
---|
Periode | 2014 - 2018 |
---|
Ketua | Drs. Djoko Dwiyanto, M.Hum. |
---|
E-mail | - |
---|
Website | http://jogjaprov.go.id/ |
---|
Dewan Kebudayaan Yogyakarta atau sering disingkat dengan DKY adalah organisasi seni-budaya yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki fungsi sebagai mitra kerja pemerintah, dengan tugas-tugas antara lain penelitian seni-budaya, pemeliharaan nilai-nilai seni budaya, pembinaan seni-budaya, penyediaan wahana apresiasi seni-budaya, dan pengiriman duta seni. Dalam kegiatan-kegiatannya, Dewan Kebudayaan Yogyakarta bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Di daerah lain, lembaga ini bernama dewan kesenian. "Kebudayaan" dipakai sebagai penegas bahwa Yogyakarta merupakan pusat kebudayaan yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat. Kepengurusan 2014-2018, DKY diketuai oleh Drs. Djoko Dwiyanto, M.Hum.[1]
Susunan pengurus
Jabatan |
Nama
|
Pelindung |
Hamengku Buwono X
|
Ketua |
Drs. Djoko Dwiyanto, M.Hum.
|
Wakil Ketua I |
Ir Revianto Budi Santosa, M.Arch
|
Wakil Ketua II |
Dr. Y. Argo Twikromo
|
Sekretaris |
Drs. Sindung Tjahyadi, M.Hum
|
Jenis kegiatan
- Pemeliharaan nilai-nilai seni budaya
- Pembinaan seni budaya
- Penyediaan wahana apresiasi
- Pendokumentasian karya/kegiatan
- Pengiriman duta seni, baik dalam negeri maupun luar negeri
Referensi
Pranala luar