Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat adalah unit eselon I di Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dipimpin oleh Deputi Bidang Penindakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.[2] Tugas dan FungsiTugasDeputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.[2] FungsiDeputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:[2]
Struktur OrganisasiStruktur organisasi Deputi Bidang Penindakan terdiri dari:[2]
Lihat pulaReferensi
|