Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan (Deputi IV Kemenko Marves) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.[1] Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, nomenklatur Deputi IV pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim.[2]
Tugas dan Fungsi
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
Struktur
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan saati ini dijabat oleh Nani Hendiarti.[3] Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan terdiri atas:
- Sekretariat Deputi;
- Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
- Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan;
- Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam;
- Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah;
- Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|