Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Deputi V Kemenko Marves) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Deputi ini terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Deputi Bidang Koordinasi Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|