Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan (Deputi VI Kemenko Marves) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Deputi ini terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi [2]. Deputi Bidang Koordinasi Koordinasi Investasi dan Pertambangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan.
Struktur Organisasi
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dipimpin oleh seorang Deputi (Pejabat Eselon I/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya). Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan terdiri atas:
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan terdiri atas:
- Sekretariat Deputi;
- Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi;
- Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa;
- Asisten Deputi Investasi Strategis;
- Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha;
- Asisten Deputi Pertambangan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Referensi
- ^ "Profil Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan". Diakses tanggal 2022-31-10.
- ^ "PERPRES No. 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-10-31.
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|