Wakil Wali Kota Surakarta adalah posisi kedua yang memerintah Kota Surakarta di bawah Wali Kota Surakarta. Posisi ini pertama kali dibentuk pada tahun 1946.
^Didesak oleh badan-badan perjuangan, sehingga pada 8 Oktober 1946 Iskak mengundurkan diri dan meninggalkan Kota Surakarta. Iskak bersama wakilnya, Soediro diperintahkan oleh Pemerintah Pusat untuk kembali memimpin sesuai dengan Penetapan Pemerintah Nomor 21/S.D tanggal 22 Oktober 1946. Pada 9 November 1946, ia diculik oleh golongan tertentu.
1 Masuk ke dalam Daftar Benda Cagar Budaya yang Dilindungi Pemerintah Kota Surakarta, 2 Dicoret dari daftar karena usia pembangunan kurang dari 50 tahun Portal Surakarta ·Wikipedia:Buku/Surakarta
Artikel bertopik politik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.