Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah pimpinan dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang terdiri dari lima orang. Pimpinan KPK merupakan penanggungjawab tertinggi bertugas memimpin KPK dan bekerja secara kolektif dengan masa jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Pimpinan KPK menyelenggarakan fungsi:
mengambil keputusan strategis dan memimpin pelaksanaan tugas KPK secara kolegial;
menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum tentang pemberantasan korupsi;
membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain dalam pemberantasan korupsi;
mengangkat dan memberhentikan seseorang untuk menjadi Penasihat dan Pegawai KPK;
mengangkat dan memberhentikan Pegawai untuk jabatan Deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian dan Koordinator Sekretaris Pimpinan; dan
mengusulkan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Jenderal.
Pimpinan KPK mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
^Diberhentikan dari posisinya sebagai ketua merangkap anggota karena menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen[3]
^Menjabat sebagai ketua definitif menggantikan Antasari Azhar[5][6]
^Dinonaktifkan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan buron koruptor Anggoro Widjoyo dan Joko S Tjandra[7]
^Diaktifkan kembali setelah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung[10]
^dinonaktifkan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan buron koruptor Anggoro Widjoyo dan Joko S Tjandra
^Diaktifkan kembali setelah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung
^diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dan Barat[11]
^menggantikan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad[12]
^Diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah[11]
^menggantikan Wakil Ketua nonaktif Bambang Widjojanto[12]
^menjalani sisa masa jabatan setelah MK menetapkan bahwa jabatan Busyro Muqoddas yang selama ini ditetapkan selama satu tahun sejak diangkat lewat Keputusan Presiden, harus dimaknai menjabat selama empat tahun[14]
^menggantikan Wakil Ketua KPK sebelumnya, Busyro Muqaddas yang habis masa jabatannya pada 16 Desember 2014[12]
^ abcdKompas: Ini Alasan Jokowi Berhentikan Sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
^ abc"KPK: Profil Pimpinan 2011-2015". Komisi Pemberantasan Korupsi: Bersama KPK Berantas Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi. 20 Februari 2015. Diakses tanggal 28 Juli 2015.