Cara produksi makanan yang baik
Cara produksi makanan yang baik (disingkat CPMB) atau kadang juga disebut cara produksi pangan yang baik (disingkat CPPB; bahasa Inggris: Good Manufacturing Practices, disingkat GMP) merupakan pedoman-pedoman mengenai cara memproduksi makanan yang baik dengan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan. CPMB bukan merupakan sistem yang baru di Indonesia karena sejak tahun 1978 telah dipublikasikan oleh Departemen Kesehatan RI melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 23/MEN.KES/SK/I/1978 tertanggal 24 Januari 1978 sebagai Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Makanan.[1] Referensi
|